BERITA ONLINE TERVIRAL

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 Maret 2024 - 19:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024). Persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai, karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu

Dia menuturkan walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

Sementara itu, dia pun enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

“Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Aceh Tamiang tak Niat Hambat Agenda Pemilu

Hasyim menegaskan proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada jangka waktu 3×24 jam.

“Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim. (tirto/red)

Baca Juga

PEMILU

Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU usai Pemecatan Hasyim

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi

PEMILU

Imlek di Aceh tanpa Barongsai Cegah Penggiringan Politik Pemilu
Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Bupati Pidie Jaya Pantau Proses Pembongkaran APK Pemilu
KIP Pidie Temukan 90 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

PEMILU

KIP Pidie Temukan 90 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu