Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:55 WIB

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

0:00

FANEWS.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024). Persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai, karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

Dia menuturkan walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahun Politik, Sekda Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Sementara itu, dia pun enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

“Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024

Hasyim menegaskan proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada jangka waktu 3×24 jam.

“Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim. (tirto/red)

Baca Juga

Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana
Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

PEMILU

Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

PEMILU

Bupati Pidie Jaya Pantau Proses Pembongkaran APK Pemilu
Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024
KIP Aceh Imbau Pemilih tak Bawa HP saat Nyoblos

PEMILU

KIP Aceh Imbau Pemilih tak Bawa HP saat Nyoblos

PEMILU

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa
Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024