BERITA ONLINE TERVIRAL

Kuasa Hukum PT PEMA : Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 April 2024 - 15:33 WIB    Banda Aceh

Kuasa Hukum PT PEMA : Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

Kuasa Hukum PT PEMA : Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pemberitaan terkait perdagangan Sulfur yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebuah Badan Usaha Milik Aceh menimbulkan berbagai pendapat terkait dengan tudingan bahwa perizinan terkait perdagangan Sulfur yang di tempatkan di Pelabuhan Kuala Langsa, Desa Kula Langsa Kota Langsa tidak miliki izin dan berdampak negatif pada lingkungan.

Kuasa Hukum PT. PEMA Mohd. Jully Fuady dalam keterangannya kepada awak media, Senin 8 April 2024 di Banda Aceh menjelaskan bahwa Perizinan Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa sudah sesuai dengan syarat-syarat perizinan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Jully  menambahkan perizinan sudah terpenuhi dimana PT PEMA telah memiliki persetujuan lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah (Penyiraman) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa,  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Langsa, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Pembangunan Aceh dengan Kode KBLI: 46651 (Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia) untuk kegiatan di Pelabuhan Kuala Langsa, Terhadap aduan dugaan tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik didapatkan dan Tim verifikasi pengaduan telah melakukan pengukuran pH insitu air limbah di saluran akhir dengan titik koordinat N 04°31’30.2″ E 098°01’15.4″ dengan hasil 7-8.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang

Selanjutnya Kuasa Hukum PT PEMA juga memaparkan terkait Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa yang secara periodik melalukan pengawasan terhadap kegiatan ini agar sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), artinya bahwa kesimpulan kami prinsip, kaidah dan tahapan perizinan sudah prosedural.

Jully Fuady melanjutkan ada pengaduan dari masyarakat kepada instansi penegak hukum juga sudah kami penuhi dan taati, PT. PEMA kooperatif terhadap hal ini, salah satunya adalah verifikasi pengaduan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, yang langsung terjun dan memerika ke lokasi, hasil  verifikasi tersebut membuktikan sesuai fakta bahwa pengaduan dan tuduhan secara fakta tidak terbukti “demikian juga kami taat dan kooperatif terhadap panggilan dan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Polres Langsa, sudah kami hadiri dan memberikan semua berkas dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan penyilidikan”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  404 Desa Belum Selesaikan Penyaluran BLT DD Tahap IV dan Terakhir

Terkait tuduhan pembohongan publik, Jully Fuady sambil tersenyum menyebutkan “tidak ada yang PT.PEMA tutupi atau tuduhan berbohong kepada publik, semua sesuai fakta dan prosedural, kritik dan tuduhan-tuduhan ini adalah vitamin untuk PT. PEMA, namun yang disayangkan adalah tuduhan-tudahan dalam pemberitaan tersebut berdampak tidak baik pada iklim investasi di Aceh, kerugian ini yang lebih besar.”, tambah Jully.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Utara Jangan Tutup Mata Sebelah, JARA Minta Pj Bupati Turun Ke Lapangan Sesekali 

Jully juga membantah serius tudingan persekongkolan dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh, “itu tidak benar ya, silahkan kritik tetapi tidak menyerang secara personal dan merusak kehormatan nama baik seseorang” ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya PT. PEMA sedang mengusahakan perdagangan Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, bisnis yang diharapkan mampu mendorong geliat bisnis dan ekonomi Kota Langsa secara khusus dan Aceh secara umum mendapatkan beberapa kritik terkait perizinan khususnya lingkungan. Terhadap isu dan pengaduan ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa sudah melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 1 sampai 5 April 2024 di Pelabuhan Kuala Langsa.

FA News

Baca Juga

Daerah

Danlanal Lhokseumawe Ungkap Adanya Kapal Rohingya Bakal Masuk Perairan Aceh

Daerah

Wamentan Dukung Gerakan Percepatan Tanam Padi di Aceh Besar

Daerah

Rp3,40 triliun Dana Desa 2024 sudah tersalurkan di Aceh

Daerah

Pemkab Aceh Barat Relokasi Sementara Pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh

Daerah

Pj Gubernur Aceh Presentasikan Uji Publik Keterbukaan Informasi

Daerah

Antisipasi Makin Maraknya Narkotika, Tiga Daerah di Aceh Bakal Berdiri BNNK

Daerah

“Bupati Nagan Raya Terima Baznas Award 2022

Daerah

Ketua Umum Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf: Aceh Kehilangan Sosok Ulama Pejuang