Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:33 WIB

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Mei 2024 - 13:33 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas terdakwa kasus suap, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” kata Mukti dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (28/5/2024).

Mukti menjelaskan bahwa KY tetap menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk ke dalam penelusuran kasus Gazalba Saleh. Mukti juga mengungkapkan bahwa KY dihadapkan pada aturan tidak boleh menilai suatu putusan pengadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Tembak Warga Saat Pesta Nikah, Anggota DPRD Ditangkap

“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata dia.

Mukti juga menambahkan bahwa KY tidak bisa masuk ke dalam ranah teknis yudisial. KY menghargai hakim yang memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

“Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS, sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial,” kata Mukti.

Selain itu, Mukti mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Menurutnya, KY tidak bisa bekerja sendirian dalam menelusuri kasus Gazalba Saleh.

“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, Gazalba Saleh diberitakan akan kembali bebas dari tahanan yang dijalaninya saat ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta pembebasan itu usai nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh diterima pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Fahzal Hendri selaku ketua hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa oleh karena penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ditanggung oleh negara,” kata dia. (tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan

Hukrim

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Hukrim

ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Hukrim

KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU