Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KY Beri Sanksi Ringan Seorang Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Komisi Yudisial (KY) mengumumkan perkembangan sejumlah kasus yang dilaporkan dan menarik perhatian publik.

Pertama, terkait laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran kode etik majelis hakim putusan sela Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Nur Dewata, mengatakan KY telah memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk direkomendasikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

“KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mejelis hakim terlapor,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Siapkan Rp73 M untuk Tunjangan Guru Madrasah Daerah 3T

Sementara itu, dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Sebelumnya diberitakan, 3 hakim yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Gazalba Saleh atas dakwaan melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang, yaitu Fahzal Hendri (ketua majelis hakim), hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sukartono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT RI di IKN: ASN di Hotel & Rumah, Petugas & Peserta di Kemah

Kedua, Mukti mengatakan KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ini masih menunggu majelis MKH yang mengadilinya,” ujar Mukti.

Ketiga, terkait putusan uji materi perubahan syarat calon kepala daerah. Mukti mengatakan, KY telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Klaim Tak Ada Baju Bekas Impor Sitaan yang Bisa Dibawa Pulang

Dalam laporan tersebut, kata Mukti, menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli. Hasilnya telah dibawa ke sidang panel pada Senin, 2 September 2024, untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap hakim terlapor atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tutup Mukti.(red/tirto)

Baca Juga

Jokowi Akui Upacara HUT RI di IKN & Jakarta Telan Biaya Besar

Nasional

Jokowi Akui Upacara HUT RI di IKN & Jakarta Telan Biaya Besar
Terduga Teroris di Malang Beli Bahan Bom Pakai Uang Tabungan

Nasional

Terduga Teroris di Malang Beli Bahan Bom Pakai Uang Tabungan

Nasional

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Viral Pekerja Bulog Mandi Beras Impor

Nasional

Viral Pekerja Bulog Mandi Beras Impor

Nasional

Jaga Persaudaraan Sesama Warga Aceh di Perantauan, PPTIM Gelar Buka Puasa Bersama di Jakarta

Artikel

Viral!Netizen Geram:Orang Utan di Kalimantan Bingung,Usai Rumahnya Dijadikan Tambang

Nasional

IKN dan Jakarta Siap Gelar Perayaan Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

Tolak Tapera, Partai Buruh akan Demo Besar di Istana Kamis Depan