Berita News terviral

KY Beri Sanksi Ringan Seorang Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Komisi Yudisial (KY) mengumumkan perkembangan sejumlah kasus yang dilaporkan dan menarik perhatian publik.

Pertama, terkait laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran kode etik majelis hakim putusan sela Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Nur Dewata, mengatakan KY telah memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk direkomendasikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

“KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mejelis hakim terlapor,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karya Fashion Desainer Aceh Hadir di Sarinah Jakarta

Sementara itu, dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Sebelumnya diberitakan, 3 hakim yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Gazalba Saleh atas dakwaan melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang, yaitu Fahzal Hendri (ketua majelis hakim), hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sukartono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkumham Yasonna: Pengungsi Rohingya Korban Mafia

Kedua, Mukti mengatakan KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ini masih menunggu majelis MKH yang mengadilinya,” ujar Mukti.

Ketiga, terkait putusan uji materi perubahan syarat calon kepala daerah. Mukti mengatakan, KY telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Dalam laporan tersebut, kata Mukti, menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli. Hasilnya telah dibawa ke sidang panel pada Senin, 2 September 2024, untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap hakim terlapor atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tutup Mukti.(red/tirto)

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

Nasional

Sri Mulyani: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tetap Berlanjut
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Nasional

BPS: Jumlah Kelas Menengah Turun, Rentan Miskin Naik sejak Covid
Kapolri: Pemanggilan Kepala BP2MI Percepat Pemberantasan Judol

Nasional

Kapolri: Pemanggilan Kepala BP2MI Percepat Pemberantasan Judol

Nasional

“Ini 4 Kepala Daerah Berlatar Belakang Arsitek, Siapa Masuk Kriteria Jokowi?

Nasional

Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR RI Main Judi Online

Nasional

Komnas HAM Usut Kasus Konflik Lahan yang Tewaskan Warga Seruyan
1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda

Nasional

1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda