Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:33 WIB

KY Rekomendasikan Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

0:00

FANEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan KY saat menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, berujar sanksi yang diusulkan kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, itu tepatnya adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Baca Juga Artikel Berita nya   Papua Memanas, Kapolda Kirim Personel Tambahan ke Intan Jaya

“Sanksi, menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu [Erintuah], terlapor dua [Heru Hanindio], dan terlapor tiga [Mangapul] berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” sebut Joko.

Ia menyebutkan, rekomendasi sanksi itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi KY. Hasil pemeriksaan, ada empat catatan terhadap ketiga hakim tersebut.

Pertama, ketiga hakim itu membacakan pakta-pakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pakta-pakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan bebas.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ketua Gibran Center Aceh: Kunjungan Presiden Jokowi Dodo Membuka PON XXI Aceh - Sumut, Simbol Dukungan untuk Olahraga Aceh

Kemudian, lanjut Joko, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan.

“Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli,” sebut Joko.

Baca Juga Artikel Berita nya   BPPA Bekali Masyarakat Aceh Perantauan Ilmu Jurnalistik

Laporan keempat, para terlapor alias ketiga hakim itu dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilai tentang barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian Ronald Tannur menghajar Dini. Sanksi ini diusulkan KY ke Majelis Kehormatan Hakim.

“Mengusulkan [sanksi] para terlapor [hakim] diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” pungkas Joko.(red/tirto)

Baca Juga

Taman Iskandar Muda Serahkan Donasi Rp401 Juta untuk Palestina Lewat Mer-C

Nasional

Taman Iskandar Muda Serahkan Donasi Rp401 Juta untuk Palestina Lewat Mer-C

Nasional

Optimisme Para Pemred terhadap Pembangunan IKN

Nasional

Ketua DPW Gibran Center Aceh Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers

Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Nasional

Dua Qariah Aceh Utara Lolos ke PTQ RRI Nasional
Upacara HUT RI Digelar di IKN, di Istana Merdeka lewat Videotron

Nasional

Upacara HUT RI Digelar di IKN, di Istana Merdeka lewat Videotron

Nasional

Ruang Amal Indonesia Hadir untuk Maksimalkan Potensi Zakat
Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada

Nasional

Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada