BERITA ONLINE TERVIRAL

KY Rekomendasikan Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan KY saat menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, berujar sanksi yang diusulkan kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, itu tepatnya adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dampak Banjir & Longsor di Sumbar: 4 Orang Tewas serta 1 Hilang

“Sanksi, menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu [Erintuah], terlapor dua [Heru Hanindio], dan terlapor tiga [Mangapul] berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” sebut Joko.

Ia menyebutkan, rekomendasi sanksi itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi KY. Hasil pemeriksaan, ada empat catatan terhadap ketiga hakim tersebut.

Pertama, ketiga hakim itu membacakan pakta-pakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pakta-pakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan bebas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim

Kemudian, lanjut Joko, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan.

“Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli,” sebut Joko.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

Laporan keempat, para terlapor alias ketiga hakim itu dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilai tentang barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian Ronald Tannur menghajar Dini. Sanksi ini diusulkan KY ke Majelis Kehormatan Hakim.

“Mengusulkan [sanksi] para terlapor [hakim] diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” pungkas Joko.(red/tirto)

Baca Juga

Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Nasional

Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos
KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Nasional

KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Nasional

Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, Aceh dan DKI Tertinggi
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan
Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Nasional

Ketua Komite I Fachrul Razi : Ini Aceh Bung! Kalian Mau Rampok Alam Kami Lagi!

Nasional

Bahlil Sebut Raja Jawa, Istana: Silakan Tafsirkan Masing-masing