Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Langgar 3 Aturan, Kafe di Peunayong Disegel

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 April 2021 - 00:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama TNI POLRI, menyegel sebuah kafe yang beroperasi di Jl. Ratu Safiatuddin Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Kamis (22/4). Langkah itu ditempuh karena kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI menjabarkan aturan yang dilanggar kafe tersebut yaitu Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  100 Tukang Becak Dapat Beras Gratis Dari Ditlantas Polda Aceh

Disamping itu kafe tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.

“selain aturan-aturan tadi, mereka juga tidak mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam seruan bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, diantara poinnya adalah larangan menyelenggarakan live music dan kegiatan hiburan” sebut Heru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Perbatasan Subulussalam, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Arus Balik

Malam sebelumnya, Rabu (21/4) dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok muda-mudi tengah larut dalam euforia live music dilokasi dimaksud. Tampak jelas dari video yang beredar, kegiatan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu jarak lokasi acara dengan Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda hanya beberapa puluh meter.

Mantan Sekretaris Badan Dayah Kota Banda Aceh tersebut mengaku pihaknya mendapat banyak sekali aduan pasca viralnya video tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Forkopimda Aceh Ikuti Peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara

“iya benar (Red: menerima aduan masyarakat) masyarakat gelisah dan merasa kesal dengan kegiatan itu” sebut Heru.

Menutup pernyataannya Heru mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak kesucian bulan ramadhan.

“jangan, lah, bulan yang mulia ini diisi dengan kegiatan-kegiatan hura-hura. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan, virus corona masih mengintai kita” pesan Heru.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku akan memanggil para saksi dan pemilik untuk dimintai keterangan.

“kita periksa mereka ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan selanjutnya,” tutur Kapolresta.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikut Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vicon

Uncategorized

Ombudsman Sampaikan Masalah dan Saran untuk BSI

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Lamkleng

Uncategorized

Bupati Aceh Barat pantau langsung proses vaksin massal di Meulaboh

Uncategorized

Kasus Covid-19 Kembali Lampaui Jumlah Pasien Sembuh di Aceh

Uncategorized

Tim Sisinfoter Sdirpit Pusterad Kunjungi Makodim 0101/Aceh Besar

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Berbagi di Bulan Ramadhan 1442 H

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunker Ke Lhokseumawe