Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 24 April 2021 - 00:24 WIB

Langgar 3 Aturan, Kafe di Peunayong Disegel

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama TNI POLRI, menyegel sebuah kafe yang beroperasi di Jl. Ratu Safiatuddin Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Kamis (22/4). Langkah itu ditempuh karena kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI menjabarkan aturan yang dilanggar kafe tersebut yaitu Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenag Aceh Besar Serahkan Wakaf Tunai Rp100 Juta untuk Perluasan Mushalla Al-Ikhlas

Disamping itu kafe tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.

“selain aturan-aturan tadi, mereka juga tidak mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam seruan bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, diantara poinnya adalah larangan menyelenggarakan live music dan kegiatan hiburan” sebut Heru.

Baca Juga Artikel Berita nya   HUT ke-70 Polairud Baharkam Polri, Polda Aceh Gelar Upacara Secara Virtual

Malam sebelumnya, Rabu (21/4) dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok muda-mudi tengah larut dalam euforia live music dilokasi dimaksud. Tampak jelas dari video yang beredar, kegiatan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu jarak lokasi acara dengan Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda hanya beberapa puluh meter.

Mantan Sekretaris Badan Dayah Kota Banda Aceh tersebut mengaku pihaknya mendapat banyak sekali aduan pasca viralnya video tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Lagi, Dua Siswa Aceh Boyong Medali Perak Pada Kompetisi Internasional Macau

“iya benar (Red: menerima aduan masyarakat) masyarakat gelisah dan merasa kesal dengan kegiatan itu” sebut Heru.

Menutup pernyataannya Heru mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak kesucian bulan ramadhan.

“jangan, lah, bulan yang mulia ini diisi dengan kegiatan-kegiatan hura-hura. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan, virus corona masih mengintai kita” pesan Heru.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku akan memanggil para saksi dan pemilik untuk dimintai keterangan.

“kita periksa mereka ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan selanjutnya,” tutur Kapolresta.

Baca Juga

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 287 Orang, 229 Orang Positif Baru di Aceh

Uncategorized

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwil IV Itwasum Polri Digelar Di Polda Aceh

Uncategorized

Dihari ke 18 TMMD Berlangsung, Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi
Prediksi Brentford vs Crystal Palace, Liga Inggris 18 Februari 2023

Uncategorized

Prediksi Brentford vs Crystal Palace, Liga Inggris 18 Februari 2023

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikuti Peresmian PT. Bank Syariah Indonesia Secara Virtual

Uncategorized

CDC Temukan Gejala Long Covid-19, Aceh Catat 14 Kasus Baru  

Uncategorized

Kasus Baru Positif  Covid-19 Bertambah Lagi 57 Orang di Aceh

Uncategorized

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua