BERITA ONLINE TERVIRAL

Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Maret 2022 - 08:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin, 7 Maret 2022.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372′ E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2022 di Bireuen 

Kemudian, dengan menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456

“Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48),” jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Edukasi Aturan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Ini Ditsamapta Dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Gerai Vaksin di Pasar Keude Bieng Lhoknga

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Polres Langsa Kembali Salur 100 Paket Sembako dalam Membantu Masyarakat

Polda Aceh

Polsek Kuta Makmur Pantau Stok Sembako di Keude Blang Ara untuk Antisipasi Kelangkaan

Polda Aceh

Kabidkum Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Polda Aceh

Tingkatkan Kemampuan, Personel Ditsamapta Polda Aceh Gelar Latihan

Polda Aceh

87,8% Masyarakat Puas terhadap Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Polda Aceh

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Polda Aceh

Polres Langsa Serahkan Oknum Pimpinan Dayah Pemerkosa Santri ke Kejari

Polda Aceh

Polda Aceh Siap Amankan Tahapan Pemilu