BERITA ONLINE TERVIRAL

Langgar Intruksi Bupati, Tujuh Cafe dan Satu Warung Nasi Disegel di Aceh Tamiang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Juni 2021 - 04:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Tamiang —Protokol Kesehatan (Protkes) menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021.

Serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya.

Nah, menindaklanjuti dua Instruksi Kepala Daerah tersebut, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang kembali menyegel tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Apel Kebangsaan Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI Digelar Di Polda Aceh

Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang yang menggelar Operasi Yustisi tersebut terdiri Satpol PP dan WH sebanyak 18 Personil, Polri (Satreskrim) sebanyak Enam Personil, TNI sebanyak Tiga Personil, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak satu personil serta dalam operasi tersebut melibatkan satu personil Polisi Meliter (PM).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP seperti dilansir penapos.id, Minggu (13/6/2021) membenarkan tujuh cafe/tempat usaha disegel oleh Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidak Gerai Vaksin di RS Bhayangkara, Wakapolda Semangati Vaksinator

“Iya, malam minggu kemarin (12/6/2021) Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang telah menyegel tujuh cafe dan satu Warung Nasi, ” sebut Mustafa.

Menurutnya Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang mulai melakukan Operasi Yustisi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.45 WIB menyisir sejumlah lokasi Cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko/kaki lima di Kota Kualasimpang.

“Dari pendataan kita masih ada pelanggar yang tidak memakai masker, yaitu sebanyak 39 pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Abdya Musnahkan Sabu dan Ganja

Mustafa menambahkan disamping pelanggaran tidak memakai masker, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan penyegelan terhadap tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

“ Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang,” pungkasnya. [Penapost.id]

Baca Juga

Uncategorized

19 Ribu Pelayan Publik Divaksin Covid-19, Peyintas Baru 23 Orang

Uncategorized

Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Jadi Esensi Perdamaian Aceh

Uncategorized

Kenali 5 Potensi Prestasi Anak Generasi Maju

Uncategorized

Pemerintah Aceh kembali Vaksin Massal ASN Seluruh SKPA

Uncategorized

Program Kota Tanpa Kumuh Gelar Lokakarya

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Tahap Kedua Khusus Dayah Tipe B dan Tipe C

Uncategorized

Pemeriksaan di Posko Penyekatan PPKM Mikro Dilakukan Secara Humanis

Uncategorized

Di Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Pendatang Dari Sumut Masuk Aceh Diperiksa lagi