FANEWS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, mengatakan empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh mengalami over kapasitas hingga 300 persen.
“Lapas Bireuen, Lhoksukon, Idi, dan Kutacane itu over kapasitas, bahkan sampai 300 persen,” katanya.
Yulius mengatakan lebih dari 70 persen napi yang mendekam di sana tersandung kasus narkoba. Penambahan wilayah hunian terus diupayakan pada lahan yang masih memadai.
“Hanya kalau lahannya terbatas seperti di Lhoksukon dan di Idi, kita berupaya dengan pemerintah daerah untuk persiapan lahan baru,” ujarnya.
Menurutnya, lapas di Aceh saat ini hanya mampu menampung 397 orang, sedangkan nyatanya lapas tersebut menampung 842 orang. Artinya menurut dia, lebih dari dua kali lipat dari daya tampung yang disediakan.
Sementara itu, Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah sistematis. Menurutnya, Lapas yang over kapasitas itu disebabkan ruang gerak dan ruang hunian pada kebutuhan masih terbatas.
“Karena masih berdasar pada kebutuhan yang lama, sementara jumlah tahanan tersebut meningkat,” kata Lilik.
Lilik membandingkan antara peningkatan jumlah tahanan dengan kapasitas hunian perlu ada progresnya.
“Yang jelas perlu melakukan penambahan kapasitas hunian dengan cara membangun lapas baru atau memperluas menambah ruang huniannya,” ujar Lilik.
Selain itu, untuk mencegah over kapasitas, pihaknya merencanakan untuk merealisasikan lapas terbuka dengan minimum security.
“Yang mana para napi dalam tahapannya berdasarkan assesmen kerawanan mereka sudah tidak berbahaya, sehingga bisa disatukan kepada masyarakat,” kata Lilik.(red/habaaceh)