BERITA ONLINE TERVIRAL

Lestarikan Budaya Tak benda, DPRK Banda Aceh Lahirkan Qanun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 19 November 2023 - 21:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

 

Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, SPd, MPd

Dengan adanya qanun tersebut diharapkan upaya pelestarian warisan budaya tak benda yang terdapat di masyarakat Kota Banda Aceh dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.

Fanews.id, Banda Aceh – Agar semua warga Kota Banda Aceh memiliki kesadaran dan tanggung jawab melestarikan budaya tak benda, DPRK Banda Aceh merancang qanun dengan tujuan pelestarian bisa diwujudkan secara optimal oleh masyarakat.

Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak benda diinisiasi oleh Komisi IV DPRK Banda Aceh dan saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi pada Biro Hukum Setda Aceh, sebelum diparipurna untuk pengesahannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting

“Upaya pelestarian budaya tak benda dimaksudkan untuk dapat mewariskan budaya tak benda kepada generasi berikutnya dan dapat dapat dipertahankan dengan adanya globalisasi dunia,” kata Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd di Banda Aceh, Sabtu (18/11/2023).

Politikus PAN ini menjelaskan, bahwa warisan budaya tak benda Kota Banda Aceh merupakan bagian dari warisan budaya Aceh dan nasional yang harus dilestarikan guna menjamin kemajuan peradaban dan mempertinggi derajat kemanusiaan serta mempertahankan identitas Kota Banda Aceh di tengah-tengah arus globalisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramadan Berkah Bersama Ketua DPRK Banda Aceh

Warisan budaya tak benda tersebut meliputi: kesenian, kebahasaan dan kesusastraan, pakaian adat, tata rias dan tata busana dan upacara adat pengantin, arsitektur bangunan dan kuliner/makanan khas.

Salah satu bentu penyelenggaraan pemeliharaan adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan dilaksanakan dengan mewajibkan ASN dan pejabat publik kota serta pelaku usaha untuk menggunakan pakaian adat pada hari dan kegiatan tertentu.

Musriadi menyampaikan, pelestarian warisan budaya tak benda bertujuan untuk meneguhkan jati diri, membangun karakter, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan harkat dan martabat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan warisan budaya takbenda, dan mempromosikan tinggalan karya budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Upaya pelestarian warisan budaya tak benda harus dilandasi oleh landasan hukum, berupa Qanun Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya qanun tersebut diharapkan upaya pelestarian warisan budaya tak benda yang terdapat di masyarakat Kota Banda Aceh dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelestarian warisan budaya takbenda dimaksudkan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan kota.

 “Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya takbenda,” imbuhnya.(*)

Baca Juga

Parlementerial

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Menertibkan Kabel Semrawut

Parlementerial

Tarmizi SP Ultimatum Gubernur dan Pimpinan DPRA

Parlementerial

Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dinas PUPR Kolaborasi dalam Tinjauan Lapangan yang Membangun

Parlementerial

Wakil Ketua DPRA Sorot Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

Parlementerial

7 Nama ini Diisukan Maju Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh 2024

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD

Parlementerial

Ketua DPRA Ingatkan Gubernur Aceh Terkait Kemiskinan hingga Target RPJMA