Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Januari 2024 - 12:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Aceh Besar menuntut lima terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 59 kilogram dengan hukuman pidana mati.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut diketuai majelis hakim Deny Syahputra didampingi Fadhli Agung Rahmatullah sebagai Hakim Anggota di Pengadilan (PN) Jantho.

Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahi mengatakan para terdakwa menjalani sidang tuntutan secara daring melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Soal Kasus Korupsi PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin

“Kelima terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram,” kata Alfian.

Alfian menjelaskan jika sebelumnya pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, kelima terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi, Malaysia. Mereka turut diberikan titik koordinat yang dikirimkan melalu handphone satelit untuk lokasi penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, para tersangka kembali ke lokasi di darat. Saat masih di perairan, ketika speedboat yang membawa sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, kapal yang ditumpangi tim laut Personel Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh mengejar pelaku yang membawa sabu tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

“Terdakwa lainnya yang membawa mobil hendak memantau tempat menjemput sabu. Kemudian tim darat dari Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap terdakwa lainnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Temukan Bom Rakitan di Pariaman

JPU menuntut empat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Polri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas

Hukrim

Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Hukrim

Bareskrim Tangkap WNA Tersangka Kasus Manipulasi Data Email
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Hukrim

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut