FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Aceh Besar menuntut lima terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 59 kilogram dengan hukuman pidana mati.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut diketuai majelis hakim Deny Syahputra didampingi Fadhli Agung Rahmatullah sebagai Hakim Anggota di Pengadilan (PN) Jantho.
Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahi mengatakan para terdakwa menjalani sidang tuntutan secara daring melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.
“Kelima terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan jika sebelumnya pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, kelima terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi, Malaysia. Mereka turut diberikan titik koordinat yang dikirimkan melalu handphone satelit untuk lokasi penjemputan.
Setelah sampai di titik yang ditentukan, para tersangka kembali ke lokasi di darat. Saat masih di perairan, ketika speedboat yang membawa sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, kapal yang ditumpangi tim laut Personel Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh mengejar pelaku yang membawa sabu tersebut.
“Terdakwa lainnya yang membawa mobil hendak memantau tempat menjemput sabu. Kemudian tim darat dari Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap terdakwa lainnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” ujarnya.
JPU menuntut empat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. (red/habaaceh)