FANEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) untuk melindunginya jika terjadi sengketa hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Junarlis, mengatakan, pendaftaran tersebut untuk dicatatkan guna mencegah pengakuan dari pihak lain. KI dimaksud misalnya terkait hak cipta dan merek atau brand.
“Kami mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan yang dimiliki agar terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diakui pihak lain,” ujarnya
Sebagai Langkah sosialisasi sekaligus memasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menggelar Klinik Bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024.
Klinik tersebut digelar dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April. Di mana, masyarakat bisa memanfaatkan klinik tersebut untuk mendapatkan layanan konsultasi serta mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut sebagai upaya melindungi secara hukum seseorang.
“Kami terus menyosialisasikan bahwa mendaftarkan merupakan sesuatu yang penting untuk melindunginya secara hukum, sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lainnya,” tandasnya.(Infopublik/red)