Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Agung (MA), menolak uji materiil yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK tentang pelaksanaan sidang kode etik.

“Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” mengutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Perkara dengan nomor: 26 P/HUM/2024 tersebut, diadili oleh ketua majelis, Hakim Agung Irfan Fachruddin, dengan 2 hakim anggota, Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Cerah Bangun. Putusan tersebut, diketok pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA, pada April 2024 lalu. Menurut Ghufron, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Ia mengklaim laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas sehingga mengajukan gugatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.

Diketahui, Ghufron diduga membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan mutasi. Dugaan tersebut, merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

Begitu sidang memasuki tahap pembacaan putusan, Dewas KPK gagal menjatuhkan putusan sidang etik. Hal ini tidak lepas dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Mahasiswa dari UI Jadi Juara Nasional di Kompetisi IBC

Hingga saat ini, hasil putusan sidang etik tersebut belum juga dibacakan dan Ghufron masih belum terbukti melanggar etik atas perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut.

Perlu diketahui, Ghufron malah kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2024-2029 dan telah diumumkan lolos dalam tahap tes tulis, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.(red/tirto)

Baca Juga

Alasan Pengusaha Tertarik Rekrut Lulusan SMK Dibanding Sarjana

Nasional

Alasan Pengusaha Tertarik Rekrut Lulusan SMK Dibanding Sarjana
Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Untuk Pemudik Sepeda Motor

Nasional

Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Untuk Pemudik Sepeda Motor
Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Islam

Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Nasional

Polisi Usir Massa Aksi di DPR dengan Menembakkan Gas Air Mata

Nasional

Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara

Nasional

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta

Nasional

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK