Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juni 2023 - 08:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa upaya penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan. Hal itu diungkap Mahfud saat memberikan sambutan saat meresmikan kegiatan pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia memiliki 3 aturan sebagai dasar penyelesaian HAM berat yakni Ketetapan MPR Nomor 17 tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Dalam aturan itu, penyelesaian melakukan pendekatan yudisial dan non-yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemerintah, kata Mahfud, berupaya menyelesaikan HAM berat lewat pengadilan adhoc untuk pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Turnamen Bulu Tangkis PB Pasha Jaya

“Akan tetapi setelah lebih dari 2 dekade, upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan. Upaya membawa pelanggaran ham berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan,” katanya

Mahfud mengatakan, permasalahan penyelesaian HAM berat yudisial sulit dipenuhi akibat masalah pembuktian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Untuk Pemudik Sepeda Motor

Sementara itu, penyelesaian masalah KKR kandas karena Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR. Ia pun mengklaim pembentukan UU KKR baru juga sulit.

“Adapun upaya membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga kandas karena undang-undang nomor 27 tahun 2004 yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR dibatalkan oleh mahkamah konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat undang-undang KKR yang baru,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil sikap sambil menunggu penyelesaian dua soal tersebut. Presiden Jokowi akhirnya mengambil kebijakan memenuhi hak korban masa lalu lewat Keppres 17 tahun 2022 tentang pembentukan penyelesaian HAM berat non-yudisial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 Kg Jelang Perayaan Iduladha

Mahfud pun memastikan agenda pemenuhan hak korban pada 12 peristiwa akan dilakukan serentak oleh kementerian dan lembaga yang menjadi bagian dari Inpres 2 tahun 2023.

“Agenda pencegahan akan segera dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan. Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya atau kita semua mohon arahan bapak presiden kepada kita untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud..(**)

sumber: tirto

Baca Juga

Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Hukrim

Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Aceh Besar

Kemendikbudristek dan Pemkab Aceh Besar Diskusi dengan Komunitas Budaya dan Seni
Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Info Haji

Kemenag Protes ke Mashariq soal Kelambanan Layanan Haji 2023

News

Ketua Gibran Center Aceh Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Umi Abu Lamkawe

News

Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh Apresiasi Sikap Pj Bupati Pidie Jaya Atas Insiden Pemukulan Wartawan

News

Peringati Harla ke-2, Eks Tri Matra Aceh: Personil Harus Tetap Jaga Silaturahmi