Berita Update Terviral

Home / Hukrim / News

Rabu, 28 Juni 2023 - 08:44 WIB

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juni 2023 - 08:44 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa upaya penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan. Hal itu diungkap Mahfud saat memberikan sambutan saat meresmikan kegiatan pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia memiliki 3 aturan sebagai dasar penyelesaian HAM berat yakni Ketetapan MPR Nomor 17 tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Dalam aturan itu, penyelesaian melakukan pendekatan yudisial dan non-yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemerintah, kata Mahfud, berupaya menyelesaikan HAM berat lewat pengadilan adhoc untuk pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahasiswi Asal Abdya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Akan tetapi setelah lebih dari 2 dekade, upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan. Upaya membawa pelanggaran ham berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan,” katanya

Mahfud mengatakan, permasalahan penyelesaian HAM berat yudisial sulit dipenuhi akibat masalah pembuktian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer

Sementara itu, penyelesaian masalah KKR kandas karena Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR. Ia pun mengklaim pembentukan UU KKR baru juga sulit.

“Adapun upaya membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga kandas karena undang-undang nomor 27 tahun 2004 yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR dibatalkan oleh mahkamah konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat undang-undang KKR yang baru,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil sikap sambil menunggu penyelesaian dua soal tersebut. Presiden Jokowi akhirnya mengambil kebijakan memenuhi hak korban masa lalu lewat Keppres 17 tahun 2022 tentang pembentukan penyelesaian HAM berat non-yudisial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Mahfud pun memastikan agenda pemenuhan hak korban pada 12 peristiwa akan dilakukan serentak oleh kementerian dan lembaga yang menjadi bagian dari Inpres 2 tahun 2023.

“Agenda pencegahan akan segera dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan. Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya atau kita semua mohon arahan bapak presiden kepada kita untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud..(**)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Ibnu Khatab: Minta Direktur PT PLN (Persero) Evaluasi Pimpinan ULP Keude Bieng 

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Daerah

Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong
Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

News

Ibnu Khatab; | Desak Pj Bupati Upayakan Terkait Jabatan Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Definitif 
Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras terkait Wanita Emas

News

Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras terkait Wanita Emas

News

Percetakan: Menjawab Kebutuhan Dokumentasi dan Promosi Modern

News

Hingga Awal Juli 2023, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp37,14 M