BERITA ONLINE TERVIRAL

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 April 2023 - 11:23 WIB    Banda Aceh

Image Source : CNn Indonesia

Image Source : CNn Indonesia

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,” ujar Menkopolhukam itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

“Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” jelasnya. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja
Kebocoran Putusan

Hukrim

MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Hukrim

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM
Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

Anggota DPRD Tewas di Kamar Mandi Hotel
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah