Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 April 2023 - 11:23 WIB    Banda Aceh

Image Source : CNn Indonesia

Image Source : CNn Indonesia

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,” ujar Menkopolhukam itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

“Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” jelasnya. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Daerah

Polantas Aceh Hadir:Ungkap Kasus Tabrak Lari,Satlantas Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tabrak Lari Jenis Dump Truck Setelah Buron Seminggu
Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Hukrim

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Hukrim

Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Hukrim

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Hukrim

Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas