Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 04:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah mengklaim ada 139 eksil di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 6 eksil menyatakan kesediaan untuk kembali ke Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah mencatat ada 139 orang eks mahid yang tercatat pemerintah.

“Berapa pun yang mendaftar, berapa pun […] Tetapi yang terdaftar sekarang karena kan sudah pada meninggal ya karena sudah 58 tahun yang lalu di sana dan pada saat itu sudah dewasa tambah 58 tahun berarti di atas 82,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

“Jadi yang ada itu sekarang yang tercatat 139 (eksil),” lanjut Mahfud.

Dari 139 tersebut, sekitar 6 orang sudah mengajukan permohonan untuk kembali ke Indonesia. Dari 6 orang, 3 orang sudah disetujui pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

“Yang mendaftar langsung dalam kunjungan saya itu 6, 3 orang sudah langsung diberikan oleh Pak Yasonna Laoly, sudah disiapkan segalanya, dibuatkan di situ. Yang 3 masih mau melengkapi,” kata Mahfud.

Ia bercerita, kunjungan kepada para eksil yang mayoritas eks mahid (mahasiswa ikatan dinas) dihadiri puluhan orang. Dalam kunjungan ke Belanda, sekitar 75 orang yang datang. Sementara itu, dalam kunjungan ke Praha, ada 10 orang yang datang. Mereka semua mengapresiasi langkah pemerintah yang menerima permohonan mereka. Ia pun mengatakan ada 1 eks mahid Tjokorda dari Bali meminta untuk dimakamkan di Indonesia.

“Dia minta izin kalau bisa nanti meninggalnya meninggal di Indonesia. Ya boleh nanti silakan saja,” kata Mahfud.

Kemenkopolhukam sebelumnya merilis informasi bahwa jumlah eksil korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ditemui Menkopolhukam mencapai 75 orang di Amsterdam. Sementara itu, jumlah eksil yang berada di Praha mencapai 14 orang. Sementara itu, berdasarkan data Komnas HAM, ada 130 orang eks mahid berada di Eropa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Dalam rilis yang diterima, Sabtu (2/9/2023) pemerintah memulihkan hak mereka dengan kemudahan layanan imigrasi berupa visa multiple entry, yakni bisa masuk kapan pun dan bisa diperbarui setiap 5 tahun sekali.

“Pemerintah melalui Inpres 2/2023 memulihkan hak konstitusional tentang hak kewarganegaraan mereka. Diberikan kemudahan dalam layanan imigrasi, kami memberikan visa multiple entry, kapan saja bisa masuk tanpa diperbarui, selama 5 tahun,” ujar Mahfud dalam keterangan, Sabtu (2/9/2023).

Mahfud menjelaskan terkait pemberian visa multiple entry itu, bahwa dalam pertemuan dengan eks mahid di Amsterdam 27 Agustus lalu, Sri Budiarti Tunruang (pemegang paspor Jerman) langsung menerimanya secara simbolis. Kemudian dalam pertemuan dengan eks mahid di Praha 28 Agustus, Siswartono Sarodjo dan Wahyuni Kansilova, juga langsung mendapatkan visa multiple entry secara simbolis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

“Sampai tadi malam, sudah mengajukan permohon visa multiple entry, di Den Haag ada satu orang, dan di Praha ada dua orang, Bapak Mihardja Ari dan Bapak Tjokorda Agung. Pak Tjokorda waktu saya datang ke Ceko sudah sepuh dan diwakili putranya, karena waktu itu beliau di rumah sakit. Ia ingin sekali dapat visa ke Indonesia dan ingin meninggal di Indonesia, kita akan proses permohonan ini,” Tutur Mahfud.

Jadi, lanjut Mahfud, sudah enam orang pasca pertemuan di Amsterdam dan Praha kemarin yang berminat berkunjung ke Indonesia. Tiga visanya sudah terbit, dan tiga lagi sedang dalam proses pemenuhan administrasi.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Diduga Mabuk, Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Barat Rp400 juta

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M
Polisi Tangkap Suami Cut Intan Nabila terkait Kasus KDRT

Hukrim

Polisi Tangkap Suami Cut Intan Nabila terkait Kasus KDRT