BERITA ONLINE TERVIRAL

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 04:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah mengklaim ada 139 eksil di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 6 eksil menyatakan kesediaan untuk kembali ke Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah mencatat ada 139 orang eks mahid yang tercatat pemerintah.

“Berapa pun yang mendaftar, berapa pun […] Tetapi yang terdaftar sekarang karena kan sudah pada meninggal ya karena sudah 58 tahun yang lalu di sana dan pada saat itu sudah dewasa tambah 58 tahun berarti di atas 82,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

“Jadi yang ada itu sekarang yang tercatat 139 (eksil),” lanjut Mahfud.

Dari 139 tersebut, sekitar 6 orang sudah mengajukan permohonan untuk kembali ke Indonesia. Dari 6 orang, 3 orang sudah disetujui pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

“Yang mendaftar langsung dalam kunjungan saya itu 6, 3 orang sudah langsung diberikan oleh Pak Yasonna Laoly, sudah disiapkan segalanya, dibuatkan di situ. Yang 3 masih mau melengkapi,” kata Mahfud.

Ia bercerita, kunjungan kepada para eksil yang mayoritas eks mahid (mahasiswa ikatan dinas) dihadiri puluhan orang. Dalam kunjungan ke Belanda, sekitar 75 orang yang datang. Sementara itu, dalam kunjungan ke Praha, ada 10 orang yang datang. Mereka semua mengapresiasi langkah pemerintah yang menerima permohonan mereka. Ia pun mengatakan ada 1 eks mahid Tjokorda dari Bali meminta untuk dimakamkan di Indonesia.

“Dia minta izin kalau bisa nanti meninggalnya meninggal di Indonesia. Ya boleh nanti silakan saja,” kata Mahfud.

Kemenkopolhukam sebelumnya merilis informasi bahwa jumlah eksil korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ditemui Menkopolhukam mencapai 75 orang di Amsterdam. Sementara itu, jumlah eksil yang berada di Praha mencapai 14 orang. Sementara itu, berdasarkan data Komnas HAM, ada 130 orang eks mahid berada di Eropa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Dalam rilis yang diterima, Sabtu (2/9/2023) pemerintah memulihkan hak mereka dengan kemudahan layanan imigrasi berupa visa multiple entry, yakni bisa masuk kapan pun dan bisa diperbarui setiap 5 tahun sekali.

“Pemerintah melalui Inpres 2/2023 memulihkan hak konstitusional tentang hak kewarganegaraan mereka. Diberikan kemudahan dalam layanan imigrasi, kami memberikan visa multiple entry, kapan saja bisa masuk tanpa diperbarui, selama 5 tahun,” ujar Mahfud dalam keterangan, Sabtu (2/9/2023).

Mahfud menjelaskan terkait pemberian visa multiple entry itu, bahwa dalam pertemuan dengan eks mahid di Amsterdam 27 Agustus lalu, Sri Budiarti Tunruang (pemegang paspor Jerman) langsung menerimanya secara simbolis. Kemudian dalam pertemuan dengan eks mahid di Praha 28 Agustus, Siswartono Sarodjo dan Wahyuni Kansilova, juga langsung mendapatkan visa multiple entry secara simbolis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

“Sampai tadi malam, sudah mengajukan permohon visa multiple entry, di Den Haag ada satu orang, dan di Praha ada dua orang, Bapak Mihardja Ari dan Bapak Tjokorda Agung. Pak Tjokorda waktu saya datang ke Ceko sudah sepuh dan diwakili putranya, karena waktu itu beliau di rumah sakit. Ia ingin sekali dapat visa ke Indonesia dan ingin meninggal di Indonesia, kita akan proses permohonan ini,” Tutur Mahfud.

Jadi, lanjut Mahfud, sudah enam orang pasca pertemuan di Amsterdam dan Praha kemarin yang berminat berkunjung ke Indonesia. Tiga visanya sudah terbit, dan tiga lagi sedang dalam proses pemenuhan administrasi.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Hukrim

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN