Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:00 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan

0:00

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH

Banda Aceh —  Agar tidak menimbulkan adanya kesalahan informasi terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan di Aceh Besar Mahkamah Syar’iyah Aceh angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH menegaskan Vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara : 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan “bukan pelaku pemerkosa” melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas “Terdakwa Pemerkosa”.

Baca Juga Artikel Berita nya   Olahraga Pengprov Ju Jitsu Aceh Terbentuk, Khalili Ketua Umum

Setiap Terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100%, sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi.

Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad Hakim.

Kemudian, Putusan Bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain, tapi murni kebebasan Hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.

Baca Juga Artikel Berita nya   BMA : Santunan Seumur Hidup bagi 2.520 Fakir Uzur

Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil.

Bahwa anak korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya, tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Setelah 2 Kali Sidang, DPRA Batalkan Pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2019

Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat.

“Demikian kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab dengan harapan masyarakat dapat memahami independensi Badan Peradilan dalam melaksanakan tugas pokok yang di amanahkan oleh Negara,” demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH.

Baca Juga

Uncategorized

Donasi Gempa Sulbar, Aceh Kumpulkan Rp 792,5  Juta

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Kampung Weh Porak

Uncategorized

Perkuat Kerja Sama, Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Kawasan Wisata Milik Murban Energy

Uncategorized

56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

Uncategorized

JODOHMU, BUKAN JODOHKU!

Uncategorized

Pembangunan 780 Unit Rumah Duafa Tahun 2021 dari Pemerintah Aceh Terus Dipacu

Uncategorized

Koramil 13/Kuta Alam Dukung Pengamanan Giat Vaksin Masal di Wilayahnya

Uncategorized

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh