BERITA ONLINE TERVIRAL

Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Januari 2021 - 04:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho (fanews.id) — Berdasarkan Situs Laman SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini ( 26 Januari 2020 ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KONI Aceh Lapor Perkembangan Persiapan Tuan Rumah PON ke Ketum KONI Pusat

Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus Inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ) dan yang menjadi Terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Abon Usman Sosok Perubahan yang siap memperjuangkan Nasib Rakyat Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc sesaat dihubungi oleh Jurnalis Media ini membenarkan informasi yang terlampir di SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Tgk Murtadha panggilan akrabnya “ menyampaikan sidang pidana islam ( jinayat ) biasanya akan digelar setelah shalat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ustadz Subhan Penceramah Safari Ramadhan BMA di Mesjid Al-qurban Pidie

Kemudian, Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar “, tutupnya.

Sumber Rilis

Baca Juga

Uncategorized

Tetap Patuhi Prokes, Koramil 03/Lhok’nga Kodim 0101/BS  Gelar Penyuluhuhan Pertanian

Uncategorized

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

Uncategorized

Aceh Besar Terima 1.960 Dosis Vaksin Moderna

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Bantu Sembako Tuna Netra dan Petugas Kebersihan

Uncategorized

Gubernur Nova: Membangun Aceh Harus Secara Kolaboratif

Uncategorized

KIP serahkan hasil pleno tahapan Pilkada Aceh 2022 ke Pimpinan DPRA

Uncategorized

Tahun 2020, Pemerintah Aceh Bangun 4.042 Unit Rumah Layak Huni

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Bangun Sumur untuk Muslim Somalia