Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Juni 2024 - 15:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, tadi pagi, Selasa 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi, SH dan Dr Taqwaddin, SH, SE, MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA. Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UU Ciptaker Bisa Jamin Kepastian Hukum Iklim Investasi Indonesia

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan  terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp.3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sambut Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pemilu 2024

Berdasakan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum, 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, 3. Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  OIKN: Pemindahan ASN ke IKN Kemungkinan Akhir September 2024

Selain hukuman penjara di atas, 5. Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.

Baca Juga

Nasional

Karya Fashion Desainer Aceh Hadir di Sarinah Jakarta

Nasional

MPR: Haji Tahun Ini Lebih Baik, Jemaah Wafat Berkurang

Nasional

Khawatir Ada Suap Saat Praperadilan, Keluarga Pegi Datangi KPK

Nasional

PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise
UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Nasional

UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Kubu Dini Minta KY Selidiki Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Nasional

Kubu Dini Minta KY Selidiki Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal

Nasional

Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal