Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:25 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, tadi pagi, Selasa 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi, SH dan Dr Taqwaddin, SH, SE, MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA. Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jokowi Beri Tanda Jasa ke Surya Paloh dan Sejumlah Menteri KIM

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan  terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp.3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tiga Artis Indonesia Audiensi dengan Pj Bupati Haili Yoga dalam Program WWF Indonesia

Berdasakan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum, 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, 3. Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Luhut: Banyak Turis Nikahi Warga Bali Demi Muluskan Bisnis Villa

Selain hukuman penjara di atas, 5. Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.

Baca Juga

Nasional

PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

Nasional

Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR
Kantor MUI

Nasional

Kantor MUI Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap Usai Penembakan oleh OTK

Nasional

Sri Mulyani Ungkap Anggaran Pusat Data Nasional Rp700 Miliar

Nasional

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA Minta Diproses Hukum

Nasional

Hilangkan Stigma Negatif, BNNP Aceh akan Uji Makanan yang Diduga Berbahan Baku Ganja
Hoaks Soal Kesehatan Paling Dominan Dari Temuan Kemenkominfo

Nasional

Hoaks Soal Kesehatan Paling Dominan Dari Temuan Kemenkominfo

Nasional

Pemerintah Antisipasi Aplikasi Temu dengan Pengetatan Aturan