BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima 401 Perkara di Semester pertama, Mulai perkara Izin Poligami Hingga Judi Online

Kota Jantho –Mahkamah Syariyah Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 401 perkara, sebagaimana yang tercatat disistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (Contensius) dan 113 perkara Permohonan (Voluntair) dan 21 perkara Pidana (Jinayat).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022.

Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Satu Hektar Ladang Ganja Di Meureu

Dan untuk perkara perdata gugatan, Perkara Cerai Gugat (Istri Gugat Suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Dan perkara Cerai Talak (Suami memohon izin talak terhadap istri) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara.

Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  41 Kepala Sekolah Dilantik, Pj Bupati Iswanto Minta Jangan Permainkan Dana BOS

Sedangkan perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara.

Sedangkan untuk perkara pidana (Jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana (Jinayat) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

Fadlia, Menambahkan Dan untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh Para Pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara Gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat Pencari Keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho ujar Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho. (Rilis)”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Muhammad Iswanto Kembali Ajak ASN Aceh Besar untuk Donor Darah

FANEWSID

Baca Juga

Aceh Besar

Peduli Gempa Turki, Gampong Lheu Blang Galang Donasi

Aceh Besar

Masuk Nominasi 10 Besar, Gampong Tanjong Terima Tim Penilai Posyantek Tingkat Provinsi Aceh

Aceh Besar

Ketua PGRI Aceh Besar Terima Anugerah Pejabat  Publik Literasi

Aceh Besar

Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Dipastikan Cukup

Aceh Besar

Aceh Besar Salurkan Pembayaran Sertifikasi Guru PNS Triwulan III

Aceh Besar

HUT Ke 72, Satpol PP dan WH Aceh Besar Kumpulkan 79 Kantong Darah

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2024 M

Aceh Besar

Ikatan Keluarga Pondok Modern Buka Donasi untuk Korban Kebakaran Gontor 8