Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 28 Desember 2023 - 04:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018-2022, Zamri, didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Selain Zamri, sidang tersebut juga mendakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, serta Yusrizal selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Siara Nedy dalam sidang perdana yang dipimpin T. Syarafi selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut turut didampingi R Deddy dan Hermi Jaya selaku hakim anggota.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Zamri bersama-sama terdakwa Khairum Hafis dan Yusrizal telah melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh atas perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi

Atas Dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/1/2024) mendatang.(red/habaaceh)

Baca Juga

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Hukrim

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Hukrim

Pungli di Rutan KPK Harus Serius Dibongkar demi Jaga Inte

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Hukrim

Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel