FANEWS.ID – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018-2022, Zamri, didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Selain Zamri, sidang tersebut juga mendakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, serta Yusrizal selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, terlibat dalam kasus yang sama.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Siara Nedy dalam sidang perdana yang dipimpin T. Syarafi selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut turut didampingi R Deddy dan Hermi Jaya selaku hakim anggota.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Zamri bersama-sama terdakwa Khairum Hafis dan Yusrizal telah melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh atas perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas Dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/1/2024) mendatang.(red/habaaceh)