Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 28 Desember 2023 - 04:39 WIB

Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

0:00

FANEWS.ID – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018-2022, Zamri, didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Selain Zamri, sidang tersebut juga mendakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, serta Yusrizal selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Siara Nedy dalam sidang perdana yang dipimpin T. Syarafi selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut turut didampingi R Deddy dan Hermi Jaya selaku hakim anggota.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Zamri bersama-sama terdakwa Khairum Hafis dan Yusrizal telah melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh atas perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

Atas Dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/1/2024) mendatang.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

Firli Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah

Hukrim

Tiga Rumah Warga Aceh Barat Hangus Terbakar

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
KPAI Minta

Hukrim

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi
Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos