BERITA ONLINE TERVIRAL

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Juni 2023 - 11:18 WIB    Banda Aceh

Image Source : Realita Rakyat

Image Source : Realita Rakyat

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,” kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KAI Aceh Periode 2020-2025

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Diminta Kuatkan Pendataan Izin Usaha Baru di Banda Aceh

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.

Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemko Langsa MoU dengan Pemkab Bener Meriah

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, maka tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

Daerah

Pemkab Simeulue Serahkan Gedung Pers pada Wartawan

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Hukrim

Polri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh

Daerah

Kuasa Hukum PT PEMA : Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

Hukrim

Yasonna Belum Tahu Lokasi Lapas Ferdy Sambo akan Dipenjara

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati