Berita News terviral

Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 M, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Juli 2024 - 17:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menggugat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Rp 1 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 25 Juli 2024 seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Terjunkan 543 Mahasiswa FKH untuk Supervisi Hewan Qurban

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut kuaswa hukum penggugat, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Buka Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Buntut Kasus Pungli

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota DK dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota DK yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hendra Budian Harus Bercontoh kepada Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.[]

Baca Juga

News

Ini Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Info Haji

Usai Puncak Haji, Bus Shalawat Kembali Layani Jemaah RI di Mekkah

News

HOAKS! Ida Dayak Buka Jadwal Pengobatan di Banda Aceh

News

“Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

News

SBY Akui Sebelum Jadi Presiden Sudah Masuk Aceh Bertemu GAM 

News

Di Pidie Jaya, Baru 121 Persil Tanah Wakaf Bersertifikat

Aceh Besar

Isi Halaqah Rutin Pengurus TP PKK Aceh Besar, Ini Pesan Ustadz Masrul Aidi