Headline Berita Hari Ini

Home / News

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:16 WIB

Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 M, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menggugat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Rp 1 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 25 Juli 2024 seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Ramai Batal Beli Avanza-Xpander, Ini Ternyata Biang Keroknya

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut kuaswa hukum penggugat, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pj Bupati Pidie Sebut Pembangunan Masjid di Rumoh Geudong untuk Hilangkan Luka

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota DK dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota DK yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga Artikel Berita nya   "MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.[]

Baca Juga

News

SPS Aceh Serahkan Plakat pada PT SBA
Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Nasional

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

News

Orang Tua Berperan Penting Bentuk Karakter dan Mental Anak

News

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Internasional

Filipina Gantikan Myanmar Pegang Keketuaan ASEAN 2026

News

Panja RUU Desa DPR RI Sepakat Dana Desa Naik 20 Persen
jenazah wapres ke 9 ri hamzah haz akan dimakamkan di bogor

Nasional

Jenazah Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Akan Dimakamkan di Bogor

News

Said Saiful Terpilih Secara Aklamasi jadi DPD PSI Aceh