Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Maret 2025 - 09:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Marak nya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah,
Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

INHU – Maraknya peredaran di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga ulah sekelompok narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas llA Gobah. Hal itu tidak hanya disampaikan oleh beberapa kerabat dekat dari para tersangka kasus narkoba yang ada di Kabupaten Inhu.

Sebelumnya, beredar pemberitaan adanya dugaan kerjasama antar napi kelas llA Rengat dengan napi Gobah, mereka bekerjasama berbisnis menyuplai narkoba masuk ke kota Belilas dan Peranap. Menurut sumber yang didapatkan tim media di lapangan, narkoba yang masuk lewat jaringan kerjasama antar napi ini lumayan besar, mencapai 1/2 sampai 1 kg sabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online

Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya, mengerucut nama2 napi yang ada di jaringan ini, ANG, KVN menurut informasi saat ini menghuni lapas Gobah. Kemudian dari lapas kelas llA Rengat berinisial LA. “Itu mereka berinisiatif ANG dan KVN di lapas Gobah, serta LA di lapas Rengat, tujuan mereka kota Belilas dan Peranap.” Kata seorang narasumber yang namanya benar benar minta dirahasiakan.

Senin (24/03/2025) Ketua Lapas kelas llA Gobah, Erwin Marbun ketika dikonfirmasi FaNews mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui dua nama napi yang diduga menyuplai masuk Inhu. Beliau juga mengatakan tidak mengetahui jika napi disana bisa bebas melakukan komunikasi dengan masyarakat diluar lapas, bahkan diduga sampai bekerjasama dengan napi lapas lain untuk menyuplai narkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi

“Saya tidak tahu nama kedua napi itu, karena napi kan banyak jadi nggak mungkin hafal satu persatu nama napi, kalau untuk dugaan napi kami menyuplai narkoba ke sana saya tidak tau juga karena tidak ada laporan pihak polisi dan jika benar terbukti napi kami melakukan hal itu kita akan ambil tindakan tegas.” terang Erwin.

Lebih lanjut, ketika ditanya tentang bebas napi menggunakan handphone, sehingga bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang luar. Erwin mengatakan “Itu juga saya tidak tahu, kami selalu melaksanakan razia, jika kedapatan ada alat komunikasi handphone yang digunakan napi, kami akan tindak. ” pungkasnya

Di tanya soal saat razia ada menemukan handphone, Erwin mengatakan “ada kak”. Artinya isu yang berkembang bahwa dugaan bebasnya menggunakan smartphone dalam lapas IIA Gobah itu memang benar adanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Sudah menjadi hal umum, kalau di lapas Gobah itu diduga sarangnya napi yang berkasus narkoba, banyak narapidana Gobah asal Inhu yang sukses setelah keluar dari lapas Gobah. Contoh seorang mantan napi Gobah asal Inhu H Mayat yang bertahun-tahun mendekam di Gobah setelah keluar aset kekayaannya meningkat.

Kabarnya ada juga napi asal Inhu lainnya yang berinisial DR Banteng, GM mereka juga diduga menyuplai sabu masuk Inhu, di kecamatan Pasir Penyu dan Lala, kabarnya mereka juga sukses bahkan sempat beredar rumor membeli perumahan mewah di Marpoyan Pekanbaru. (***)

Baca Juga

Hukrim

AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukrim

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Daerah

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap

Hukrim

Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan