Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Maret BLT UMKM 2021 Dikabarkan Cair, Ini Syaratnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 14 Maret 2021 - 12:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut pada bulan Maret 2021. Akan tetapi, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran program tersebut akan dibuka.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

“Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,” ujar Eddy seperti dilansir di media MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT Bank Syariah Indonesia Tbk Siap Integrasikan Sistem Operasional Layanan di Aceh

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Pilkada 2024, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polemik Bipang Jokowi, Nasir Djamil: Jangan-jangan Ada Pesanan Sponsor Lagi

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
[okezone.con]

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi Pra TMMD -110 khususnya Sektor Pembuatan Jalan dan Jembatan

Uncategorized

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Kegitan Sosialisasi Pelayanan Masyarakat” Duek Peujelah Hukom”

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar Tantang Pemerintah Aceh dan DPRA

Uncategorized

Bahas Peringatan Hari Damai Aceh, Gubernur Terima Audiensi BRA

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh : Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Berlaku Mulai 18 Mei

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunjungi Gubernur Aceh Bahas Strategi Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Aceh

Uncategorized

Ombudsman: Kesehatan Merupakan Pelayanan Wajib Dan Dasar