BERITA ONLINE TERVIRAL

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 5 April 2023 - 12:24 WIB    Banda Aceh

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) bungkam kala ditanya soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang AG, Selasa (4/4).

Mario mengenakan batik lengan panjang dengan baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan Shane menggunakan kaus hitam dan baju tahanan. Tangan keduanya terikat menggunakan cable ties putih.

Mario dan Shane tampak mengangguk ketika ditanya apakah hari ini sehat oleh awak media. Kendati demikian, Mario tidak menjawab saat awak media bertanya responsnya soal penahanan Rafael.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Rafael ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Lembaga antirasuah telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Periksa Pejabat Bapenda Dalami Kasus di Pemkot Semarang

Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2). (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Nasional

Haji Uma Sesalkan Pergelaran Konser Bhayangkara Fest 2024 di Banda Aceh Bertepatan 1 Muharram

Nasional

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Massa Tolak Keputusan KPU

Nasional

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA Minta Diproses Hukum
jenazah wapres ke 9 ri hamzah haz akan dimakamkan di bogor

Nasional

Jenazah Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Akan Dimakamkan di Bogor
Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos
https://tirto.id/q/latest-news-D5ie?page=2

Nasional

Jangan Harap KPK Lebih Baik jika Pimpinannya Tak Berubah

Nasional

Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Akibatkan 256 Jiwa Terdampak

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta