Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 5 April 2023 - 12:24 WIB

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

0:00

FANEWS.ID – Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) bungkam kala ditanya soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang AG, Selasa (4/4).

Mario mengenakan batik lengan panjang dengan baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan Shane menggunakan kaus hitam dan baju tahanan. Tangan keduanya terikat menggunakan cable ties putih.

Mario dan Shane tampak mengangguk ketika ditanya apakah hari ini sehat oleh awak media. Kendati demikian, Mario tidak menjawab saat awak media bertanya responsnya soal penahanan Rafael.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menteri Basuki: ASN Kalau Tidak Mau Pindah ke IKN, Rugi

Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga Artikel Berita nya   ASDP Siapkan 66 Kapal untuk Layani Arus Balik Jawa dan Sumatra

Rafael ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Lembaga antirasuah telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga Artikel Berita nya   BPK Minta Kemensos Selidiki Data Penerima Bansos Rp6,9 T dalam 4 Hari: Tidak Boleh Libur!

Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2). (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Hukrim

Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh
Daftar Jenderal Polisi yang Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

Nasional

Daftar Jenderal Polisi yang Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

Hukrim

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran
1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda

Nasional

1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda
Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba
KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Ekonomi

Segini Nih Perkiraan Jadi Komisaris Pos Indonesia

Nasional

BNPB Laporkan Bencana Sepekan Terakhir Dominan Karhutla