Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Kamis, 2 November 2023 - 21:31 WIB

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 21:31 WIB    Banda Aceh

0:00

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Fanews.id, Banda Aceh – Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasubbid PID Bidhumas Polda Aceh Hadiri Secara Virtual Anev Dan Konsolidasi Fungsi Humas T.A. 2023

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh : Personel Polri Yang Ditugaskan Untuk Pengamanan TPS Harus Tahu Tugasnya

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Menjadi Inspektur Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Baca Juga

Polda Aceh

Lagi Penyalahgunaan Narkotika Satres Narkoba Polres Aceh Selatan amankan Seorang Pria warga Aceh Selatan

Polda Aceh

Kapolda Aceh Saksikan Simulasi Penerbangan Drone Ditsamapta Polda Aceh

Polda Aceh

Empat Kapolres di Aceh Diganti

Polda Aceh

Rorena Polda Aceh Perkenalkan Aplikasi Pengendalian Anggaran

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pantau Situasi Perairan untuk Antisipasi Kedatangan Rohingya

Polda Aceh

Kapolda Aceh Resmikan Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Aceh di Nagan Raya

Polda Aceh

Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

Polda Aceh

17 Ribu Lebih Capaian Vaksinasi di Aceh Hari Ini