Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 21:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Fanews.id, Banda Aceh – Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dalam rangka Hut Korps Sabhara ke 72, Ditsamapta Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Di Dayah Mini Gampong Alue Naga

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personel Polsek Dewantara Gelar Subuh Keliling di Tiga Masjid 

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personel Polres Gayo Lues Bagi Helm Saat Gelar Operasi Zebra Seulawah 2022

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Baca Juga

Polda Aceh

Polda Aceh Akan Gelar Bhayangkara Fest 2023 di Balai Meuseraya Banda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Silaturahmi dengan Wali Nanggroe

Polda Aceh

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Polda Aceh

OMB Seulawah, Personel Polres Lhokseumawe Amankan Kampanye Caleg di Lima Titik 

Polda Aceh

Brigjen Armia Fahmi Diangkat sebagai Sahlisosbud Kapolri

Polda Aceh

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Personel Power Of Hand Kapolda Aceh

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Kajati Aceh Yang Baru

News

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP