BERITA ONLINE TERVIRAL

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 Desember 2023 - 16:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

FAnews.id, Banda Aceh – Masa tahanan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023) siang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkotika

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Subsatker dan Polsek Jajaran Terbaik,  Dapat Penghargaan dari Kapolresta Banda Aceh

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Lantik Dua Pejabat Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Polresta banda Aceh

Polisi Olah TKP Terhadap Pemotor Tak Dikenal Tewas di Krueng Raya

Polresta banda Aceh

Tikam Manajer dengan Pisau, Karyawan Cafe Mendekam di Sel Polsek Ulee Kareng

Polresta banda Aceh

Polsek Peukan Bada Selesaikan Kesalahpahaman Antar Remaja

Polresta banda Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Polresta banda Aceh

Kedapatan Sedang Balap Liar, Personel Polsek Baiturrahman Amankan Pelaku 

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika