Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Masih Ada Warkop Nekat Buka di Atas Jam 23:00 WIB, Karo Ops: Sangat Menyayangkan Sikap Pemilik Warkop

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Mei 2021 - 04:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —- Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Jumat malam (28/5/2021) masih menemukan adanya warung kopi yang beroperasi di atas jam yang ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh, yaitu jam 23:00 WIB.

Dalam keterangannya, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito sangat menyayangkan sikap pemilik warung kopi atau tempat usaha yang masih nekat beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan dalam Perwal kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tokoh Adat Aceh : Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan

Ia menjelaskan, selama ini petugas gabungan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan berpatroli dan menindak usaha yang masih melanggar Perwal.

Namun, lanjut Agus, petugas masih saja menemukan pemilik usaha yang nekat beroperasi. Dan hal tersebut sangat mempengaruhi pemilik usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi.

“Sudah disegel, ditegur, dan buat pernyataan, tapi masih juga ada yang nekat. Ini berpotensi mempengaruhi usaha lain untuk ikutan buka,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini, Daftar Harga BBM Hari Ini di Seluruh Indonesia

Ke depan, harap Agus, penegak Perda dapat memberikan sanksi lebih bagi pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam yang ditentukan Perwal biar ada efek jera.

“Ini bukan hanya masalah tidak patuh. Namun ketidakpatuhannya berpotensi mempengaruhi tempat usaha lain untuk tetap beraktifitas melebihi batas yang ditentukan, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Untuk diketahui, sejauh ini personel gabungan terus melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar Perwal dan memberikan sanksi.

Dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan 6 tempat usaha yang melanggar Perwal, yaitu warung kopi Titik Teduh, Warkop Cek Pi, Warkop Baraka, Warkop Riti Cane, Sultan Kopi, dan Warkop Mawardi.

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sipir dan WBP Rutan Jantho di Tes Urine

Uncategorized

Mahasiswa Apresiasi Keseriusan Pemerintah Aceh Selesaikan Status Kepemilikan Asrama

Uncategorized

Alhudri Definitif Kadis Pendidikan, Sekda Lantik 16 Kepala SKPA

Uncategorized

Disbudpar Aceh Gelar Khanduri “Ie Bu Peudah”

Uncategorized

HUT TNI Ke 75 Kapolsek Indrapuri Beri Kejutan Kepada Koramil 06 Indrapuri

Uncategorized

Menteri Investasi Berjanji akan Kembali ke Aceh Untuk Tinjau KEK Arun Lhokseumawe

Uncategorized

Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kabid Humas Polda Aceh Minta Media Gencar Edukasi Prokes

Uncategorized

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 212 Orang di Aceh