Headline Berita Hari Ini

Home / Polda Aceh

Senin, 8 April 2024 - 15:32 WIB

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 April 2024.

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur  yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR. Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan 

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Apresiasi Kapolres Lhokseumawe Bantu Hafiz Al-Qur'an Yang Menderita Gejala Tumor

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” harapnya.

“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Iqbal.

Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka

Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Dirikan Tenda Serbaguna untuk Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024

Polda Aceh

Polisi Di Banda Aceh Meninggal Dunia Karena Sakit

Daerah

Ners Rody Isi Kegiatan Motivasi Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh

Polda Aceh

Suatu Kebanggaan Bagi Polda Aceh, Bripda Dolly Isma Indra Raih Juara 1 MTQ Simeulue 2023

Polda Aceh

Buka Fashion Carnaval Pagelaran Budaya, Kapolda NTT: Ini Wujud Apresiasi terhadap Kekayaan Budaya

Polda Aceh

Granat Temuan Warga Krueng Raya Diledakkan, Ternyata Masih Aktif

Polda Aceh

Kapolda Irup Pemuliaan Pataka Polda Aceh

Polda Aceh

Kabid Propam Polda Aceh Lakukan Mitigasi di Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar