BERITA ONLINE TERVIRAL

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Januari 2024 - 16:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, mengusut kasus keterlibatan calon legislatif (caleg) dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Koordinator MaTA, Alfian, menduga ada keterlibatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dalam kasus tersebut. Sebab, mustahil KIP tidak mengenal identitas caleg yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DCT dan diparipurnakan.

“Patut diduga ada potensi keterlibatan komisioner KIP, kita berharap Bawaslu (Panwaslih) Aceh Tenggara untuk melakukan proses pengusutan terhadap kasus ini. Ini juga sangat sarat terjadi konfik kepentingan antara komisioner KIP dengan pihak yang diminta untuk melakukan pelipatan surat suara. Apalagi ini bukan satu orang, tapi dua orang,” kata Alfian, Kamis (11/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  442 Pengawas TPS di Abdya Ikut Tes Urine

Alfian mengungkapkan, keterlibatan oknum caleg dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara di Aceh Tenggara menjadi sorotan publik Aceh. Apalagi, surat suara yang sudah dilipat lebih dari 1.500 lembar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu

Dia menilai, Panwaslih Aceh Tenggara tidak bisa membiarkan kecolongan tersebut berlalu dan selesai begitu saja. Mereka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mengambil langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Saya pikir Bawaslu potensi akan dilakukan pelaporan ke DKPP karena ini soal etika, soal pidana. Jadi saya pikir Bawaslu harus mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bawaslu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Selatan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Selain itu, kata Alfian, dalam kasus tersebut Panwaslih Aceh Tenggara juga berpotensi dianggap terlibat apabila tidak melakukan pengusutan. Sehingga juga bisa dilaporkan ke DKPP.

“Semua ada mekanismenya hari ini. Kalau Bawaslu (Panwaslih) diam dan tidak melakukan langkah-langkah apapun patut diduga juga bermain. Jadi Bawaslu dan komisioner KIP di Kabuapaten Aceh Tenggara itu peluang untuk diadukan ke DKPP,” pungkasnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers

PEMILU

Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Dilaksanakan Sesuai Putusan MK
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg
KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak
DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

PEMILU

DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

PEMILU

Bawaslu Memastikan Pelaksanaan PSU Berjalan Sesuai Prosedur di Pidie Jaya

PEMILU

Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Nasional

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan