Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:29 WIB

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

0:00

FANEWS.ID– Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, mengusut kasus keterlibatan calon legislatif (caleg) dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Koordinator MaTA, Alfian, menduga ada keterlibatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dalam kasus tersebut. Sebab, mustahil KIP tidak mengenal identitas caleg yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DCT dan diparipurnakan.

“Patut diduga ada potensi keterlibatan komisioner KIP, kita berharap Bawaslu (Panwaslih) Aceh Tenggara untuk melakukan proses pengusutan terhadap kasus ini. Ini juga sangat sarat terjadi konfik kepentingan antara komisioner KIP dengan pihak yang diminta untuk melakukan pelipatan surat suara. Apalagi ini bukan satu orang, tapi dua orang,” kata Alfian, Kamis (11/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Alfian mengungkapkan, keterlibatan oknum caleg dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara di Aceh Tenggara menjadi sorotan publik Aceh. Apalagi, surat suara yang sudah dilipat lebih dari 1.500 lembar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Perkantoran TNI

Dia menilai, Panwaslih Aceh Tenggara tidak bisa membiarkan kecolongan tersebut berlalu dan selesai begitu saja. Mereka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mengambil langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Saya pikir Bawaslu potensi akan dilakukan pelaporan ke DKPP karena ini soal etika, soal pidana. Jadi saya pikir Bawaslu harus mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bawaslu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Dilaksanakan Sesuai Putusan MK

Selain itu, kata Alfian, dalam kasus tersebut Panwaslih Aceh Tenggara juga berpotensi dianggap terlibat apabila tidak melakukan pengusutan. Sehingga juga bisa dilaporkan ke DKPP.

“Semua ada mekanismenya hari ini. Kalau Bawaslu (Panwaslih) diam dan tidak melakukan langkah-langkah apapun patut diduga juga bermain. Jadi Bawaslu dan komisioner KIP di Kabuapaten Aceh Tenggara itu peluang untuk diadukan ke DKPP,” pungkasnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

TPN Desak KPU Jelaskan Penyebab Kesalahan Rekapitulasi Sirekap
Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

PEMILU

Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai
Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PEMILU

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PEMILU

Empat Calon Anggota DPD RI Peraih Suara Terbanyak dari Dapil Aceh
KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

PEMILU

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

PEMILU

Ibnu Khatab: Minta Pemuda Berpartisipasi Untuk Mengsukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Aceh 
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers