BERITA ONLINE TERVIRAL

Megawati Dinilai Boleh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 April 2024 - 00:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut pun dinilai wajar karena Megawati mengatasnamakan warga negara bukan ketua umum partai.

“Menurut saya boleh-boleh saja Megawati mengajukan amicus curiae, apalagi dokumennya mengatasnamakan warga negara, bukan Ketum PDIP,” kata Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, dalam pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan, amicus curiae sejatinya belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Tanah Air. Tetapi dia menilai sahabat pengadilan bisa memberikan tambahan informasi soal aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat kepada para hakim konstitusi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mobil-Motor Wajib Asuransi, DPR Klaim Demi Perlindungan Pemilik

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Amicus curiae belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Indonesia. Namun, amicus memberikan tambahan informasi mengenai aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat,” tutur Yance.

Baca Juga Artikel Beritanya:  FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer 

Sementara itu, Yance menilai hak angket DPR RI terkait kecurangan Pilpres 2024 memiliki nilai yang lebih kuat, jika dibandingkan dengan amicus curiae.

Karena itu, Megawati dinilai seharusnya mengajukan hak angket DPR RI melalui fraksi PDIP. Yance mengayakan, dengan adanya hak angket DPR RI, tidak hanya MK yang memperkarakan kecurangan Pilpres 2024.

“Dengan adanya pengawasan yang kuat dari DPR, maka MK akan merasa memiliki ‘teman pengadilan’ dalam melakukan koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada Pemilu 2024,” kata Yance.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Leher Wanita Pengendara Motor Luka Parah Terjerat Kabel Fiber Optik

Dalam kesempatan itu, Yance tidak sependapat dengan pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait amicus curiae Megawati. Yusril mempersoalkan  itu karena posisi Megawati selaku Ketua Umum PDIP.

Yance menilai pihak yang berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024 adalah paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Parpol, termasuk PDIP, dinilai menjadi bagian yang berbeda dengan pihak Ganjar-Mahfud.

“Selain itu, kritik terkait keterlibatan PDIP dalam perkara di MK juga tidak tepat yang yang menjadi pihak bukanlah parpol, melainkan pasangan calon,” tutur Yance.(tirto/red)

Baca Juga

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Nasional

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Nasional

Ucapkan HBA ke-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Semakin Kokoh di Bawah Kepimpinan ST Burhanuddin

Nasional

Komposisi Pansel KPK: 5 Unsur Pemerintah, 4 Wakil Masyarakat
KTT ASEAN

Nasional

Basarnas Siaga SAR Khusus KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Nasional

Tol Cipali Sudah Padat, Korlantas Lakukan Contra Flow Satu Lajur
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos

Nasional

Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos

Ekonomi

Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022

Hukrim

Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu