Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Megawati Dinilai Boleh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 April 2024 - 00:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut pun dinilai wajar karena Megawati mengatasnamakan warga negara bukan ketua umum partai.

“Menurut saya boleh-boleh saja Megawati mengajukan amicus curiae, apalagi dokumennya mengatasnamakan warga negara, bukan Ketum PDIP,” kata Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, dalam pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan, amicus curiae sejatinya belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Tanah Air. Tetapi dia menilai sahabat pengadilan bisa memberikan tambahan informasi soal aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat kepada para hakim konstitusi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Amicus curiae belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Indonesia. Namun, amicus memberikan tambahan informasi mengenai aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat,” tutur Yance.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Sementara itu, Yance menilai hak angket DPR RI terkait kecurangan Pilpres 2024 memiliki nilai yang lebih kuat, jika dibandingkan dengan amicus curiae.

Karena itu, Megawati dinilai seharusnya mengajukan hak angket DPR RI melalui fraksi PDIP. Yance mengayakan, dengan adanya hak angket DPR RI, tidak hanya MK yang memperkarakan kecurangan Pilpres 2024.

“Dengan adanya pengawasan yang kuat dari DPR, maka MK akan merasa memiliki ‘teman pengadilan’ dalam melakukan koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada Pemilu 2024,” kata Yance.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah Aceh - Tiga Daerah Jalin Kerja Sama

Dalam kesempatan itu, Yance tidak sependapat dengan pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait amicus curiae Megawati. Yusril mempersoalkan  itu karena posisi Megawati selaku Ketua Umum PDIP.

Yance menilai pihak yang berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024 adalah paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Parpol, termasuk PDIP, dinilai menjadi bagian yang berbeda dengan pihak Ganjar-Mahfud.

“Selain itu, kritik terkait keterlibatan PDIP dalam perkara di MK juga tidak tepat yang yang menjadi pihak bukanlah parpol, melainkan pasangan calon,” tutur Yance.(tirto/red)

Baca Juga

Daerah

Mensos Risma Kunjungi Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara

Nasional

Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN

Nasional

Prabowo Akan Lakukan Komunikasi Politik demi Koalisi yang Kuat

Nasional

Iwakum Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Pendukung SYL
100 Pemuda Ikut Youth Camp, Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim

Nasional

100 Pemuda Ikut Youth Camp, Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim

Nasional

Mudarat Biaya Politik Mahal: Terlilit Narkoba hingga Jual Ginjal

Nasional

Kemenkominfo Butuh Waktu Tiga Bulan Cari Pengganti Dirjen Aptika

Nasional

Istana Pastikan Jokowi Belum Putuskan Nama untuk Pansel KPK