BERITA ONLINE TERVIRAL

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 2 Juli 2023 - 04:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah tengah meramu kebijakan baru untuk pembelian gas LPG 3 kilogram atau elpiji melon. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” demikian tertulis dalam Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Peternakan Aceh Donor 94 Kantong Darah

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai sasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Langkah pemerintah melakukan pembatasan LPG 3 Kg ini sebetulnya bukan tanpa alasan. Hal ini karena data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran LPG tabung 3 Kg sepanjang 2018 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Surati Kemenlu Untuk Bantu Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand

Pada 2018 misalnya, realisasinya mencapai 6,53 juta metrik ton (MT) melebihi dari kuota yang ditetapkan 6,45 juta MT. Selanjutnya pada 2019, realisasi sebesar 6,84 juta MT dari kuota 6,98 juta MT. Untuk 2020, realisasi 7,14 juta MT melebihi kuota penetapan 7,00 juta MT.

“Tahun 2023 hingga bulan Mei penyaluran mencapai 3,32 juta MT dari kuota yang ditetapkan sebesar 8,00 juta MT,” papar Tutuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII beberapa waktu lalu.

Kondisi ini berkebalikan dengan realisasi penyaluran LPG Non PSO dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 yang terus mengalami penurunan. Penyaluran LPG Non PSO tahun 2019 sebesar 0,66 juta MT, tahun 2020 sebesar 0,62 juta MT. 0,60 juta MT (2021), 0,46 juta MT (2022) dan 2023 sampai Mei 2023 sebesar 0,15 juta MT.

Sebagai badan usaha yang diberi penugasan oleh pemerintah, PT Pertamina (Persero) sendiri menargetkan pencocokan data penerima subsidi LPG 3 Kg dapat rampung tahun ini. Lewat data tersebut, nantinya gas melon hanya dikhususkan bagi warga miskin yang berhak menerima subsidi mulai 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kembali Ukir Prestasi Bank Aceh Raih Dua Penghargaan di Top GRC Awards 2022

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, data penerima akan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Kemenko PMK. Pertamina akan melakukan pencocokan antara data pembeli dengan basis data P3KE tersebut.

“Pencocokan data pembeli dengan data P3KE sudah dilaksanakan di 276 kota/kabupaten. Ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, agar subsidi LPG bisa tepat sasaran,” ujar Itro kepada Tirto, Senin (26/6/2023).

Irto mengatakan, selama proses pencatatan atau pencocokan data masyarakat tetap bisa membeli gas LPG 3 Kg dengan seperti biasa. “Hingga saat ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Untuk selanjutnya kami tetap koordinasikan dengan Ditjen Migas selaku regulator,” ujarnya..(**)

Sumber : tirto

Baca Juga

Ekonomi

Redam Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemkab Aceh Tamiang Gelar GPM

Ekonomi

Pambers VC Hadapi Singapore VC di Final Live di Youtube Bankacehofficial

Ekonomi

Panen Jagung Tumpang Sari Program I’M Jagong di Lahan Sawit PT ASN Sukses

Ekonomi

Hasil Survei BI Konsumen Aceh Maret: Keyakinan Konsumen Menguat

News

Merebak Bau Busuk dalam Proses Musyawarah Forum PRB Aceh

Ekonomi

Bank Aceh Action Cup 2023 Resmi Dibuka Direktur Utama, Ini Harapanya

News

Komcab LP KPK Aceh Besar Terbaik 4 Se- Indonesia

News

Ketua Pengadilan Tinggi: Dharmayukti Kirani (DYK) Aceh Harus lebih Aktif Bantu Kaum Miskin