BERITA ONLINE TERVIRAL

Menag Siapkan Sanksi Berat bagi Travel Haji Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Juni 2024 - 14:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi bagi travel ilegal atau travel haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Mekkah, Minggu (9/6/2024).

Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

“Kita, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” tegas Menag setibanya di Jeddah, Minggu (9/6/2024).

Terkaitnya sejumlah kasus yang terjadi baru-baru ini, Yaqut pun menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah. Karenanya, Yaqut menyiapkan sanksi berat pada travel nekat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antrean Capai Puluhan Tahun, BPKH Ajak Kaum Muda Aceh Menabung dan Segera Daftar Haji

“Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” katanya.

Ia menjelaskan, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia pernah mengatakan kalau pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

Yaqut sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non-haji.

Baca Juga Artikel Beritanya:  583 Jemaah Calon Haji Banda Aceh Ikut Manasik, Pj Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan

“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji,” sebut Yaqut.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non-haji tidak berulang.

“Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” sebutnya.

“Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non-haji),” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

Sebelumnya, sejumlah kasus WNI tertangkap di Arab Saudi menjadi sorotan. WNI itu ditangkap lantaran hendak ke Mekkah namun tidak memiliki tasreh atau visa non haji. Kasus pertama penangkapan 24 jemaah ketika berada di Madinah.

Beberapa hari kemudian penangkapan sembilan WNI di dalam sebuah bus dalam perjalanan ke Mekkah. Lalu kasus terbaru penangkapan seorang WNI berinisial LNM diciduk aparat keamanan Arab Saudi lantaran menjual paket haji tanpa tasreh di akun Facebook-nya.

Konjen RI-Jeddah, Yusron B Ambary, meminta masyarakat Indonesia memperhatikan aturan baru dari Pemerintah Aran Saudi tersebut. “Baru tahun ini memang ketat sekali Arab Saudi ini,” ujarnya.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Info Haji

Kemenag Cek Penyiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Saudi

Info Haji

Kemenag Siapkan Alur Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji Armina

Info Haji

Kemenkes Permudah Akses Obat dan Perbekkes untuk Jemaah Haji RI
Haji Lansia

Info Haji

KKHI Madinah: Jemaah Haji Lansia Waspadai Gangguan Ingatan

Daerah

Aceh Harus Punya Kuota Haji Khusus Aceh
4 Layanan Baru

Info Haji

Kemenag Klaim Ada 4 Layanan Baru di Arafah-Mina untuk Jemaah

Info Haji

Pos Kesehatan Pastikan Jemaah Haji yang Sakit Dievakuasi ke Mina

Info Haji

Kuota Haji Bertambah, BPKH: Nilai Manfaat Kemungkinan Sama