Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mendag Minta Aparat Harus Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 31 Maret 2023 - 09:29 WIB    Banda Aceh

Gambar : Tvonenews

Gambar : Tvonenews

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta aparat penegak hukum untuk menindak keras para penyelundup pakaian bekas impor. Pasalnya, jika dibiarkan akan memperparah kelangsungan UMKM Produk lokal.

“Sekali lagi, aparat penegak hukum Dimanapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu,” kata Zulhas usai dialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Kendati penjualan pakaian impor bekas dilarang, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang, apalagi menjelang Ramadan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Bahas Peluang Investasi dengan MBF Group, Perusahaan Minyak Uni Emirat Arab

“Untuk yang dagang, Walaupun kata undang-undang gak boleh, pak Teten, saya, sama pak Ardian tetap silakan,” katanya. “Silakan yang dagang disini, dagang sampai stoknya habis.

Sembari menunggu stok barang dagangan pedagang habis, lanjut Zulhas, pemerintah akan terus menggelar diskusi dengan para pedagang dan stakeholder terkait mengenai nasib para pedagang pakaian ilegal tersebut.

“Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman teman agar dagangannya tetap bagus, rejekinya tambah baik. Saya kira itu. Jadi tidak usah khawatir, jangan takut, karena silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: TPID Berperan Penting Dalam Menjaga Stabilitas Harga

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan para pedagang yang sekiranya sudah membeli pakaian bekas impor atau stok barang lama masih diperbolehkan untuk dijual.

Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.

Keputusan tersebut, sejatinya sudah disetujui juga oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tekan Inflasi, Pemkab Pidie Lakukan Langkah Terukur dan Terstruktur

“Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadaan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan,” tutur Teten saat di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (27/3/2023).

Meski demikian, ia menyebut pelaku penyelundupan pakaian bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.(*)

Sumber : Tirto

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Aceh Bahas Peluang Kerjasama dengan SCOPI-ITFC Terkait Kopi Arabika Gayo

Ekonomi

Perkuat Geliat Grassroot Economy, BSI Resmikan UMKM Center di Surabaya, Jawa Timur

Ekonomi

Jangan Khawatir, Bank Aceh Fasilitasi Penarikan Tunai Semua Kartu ATM Selama PON!

Ekonomi

Harga Cabai Rawit Merangkak Naik

Ekonomi

“Kepala Bank Indonesia Provinsi Aceh Berikan Kuliah Umum di Fakultas Ekonomi Bisnis USK

Ekonomi

Ekspor Batubara Aceh ke India Capai ISD25,39 Juta

Ekonomi

Wamenkominfo Berharap Diplomasi Kuliner Aceh Diperluas

Ekonomi

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah di Sejumlah Lokasi