Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mendag: Produk Impor yang Masuk ke RI Wajib Sertifikasi Halal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Mei 2024 - 13:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa semua produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.

Kewajiban sertifikasi bagi barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi itu mengatur standarisasi barang menyangkut peredaran barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar.

“Saudara-saudara, kami juga untuk melindungi pengusaha-pengusaha lokal kita, tadi agar kita bisa berkembang, karena kalau kita bisa berkembang maka kita bisa maju, bisa ekspor, kalau tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track,” ucap Zulkifli usai acara Penandatanganan Kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Dukung Penuh Percepatan Realisasi Belanja PDN

“Kalau yang jual makanan dari luar harus ada sertifikasi halalnya,” imbuhnya.

Menurut Menteri Perdagangan, barang-barang edar harus melalui sertifikasi, seperti makanan, kosmetik, termasuk semua barang dari luar negeri.

“Produk-produk dari luar juga enggak bisa langsung datang ke rumah-rumah, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya enggak adil,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harga Komoditas Pangan Tiga Daerah di Aceh Stabil

Dalam mengawasi sertifikasi halal, menjadi ranah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mewujudkan keberlangsungan sertifikasi. Hal ini berimplikasi besar pada perlindungan konsumen atas produk yang dibeli.

Zulkifli menyebut, saat ini Indonesia masih diperingkat ketiga dalam perdagangan di bidang produk-produk halal, padahal Tanah Air sebagai negara muslim terbesar di dunia.

Penerapan untuk implementasi sertifikasi halal melalui asosiasi diusulkan dilakukan selama 1 tahun dari target 2 tahun sertifikasi halal yang ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Agus Pemilik Bengkel Agus Jaya Motor,Kembangkan Jasa Agen BSI Link,Usaha Sembako,dan Kedai Kopi,Di Teupin Siron Bireuen

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM memang telah dimundurkan dari semula 2024 menjadi 2026. Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat internal Presiden Joko Widodo dengan kabinet.

“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pembelakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Airlangga mengatakan, target sertifikasi halal yang mencapai 10 juta di akhir tahun belum memenuhi target. Dia membeberkan, capaian sertifikasi halal baru sekitar 4,4 juta.(tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

Persiraja dan BSI Gelar MoU, Sepak Bola Aceh Lantak Laju
Deflasi 3 Bulan Beruntun Jadi Alarm, Pemerintah Harus Waspada!

Ekonomi

Deflasi 3 Bulan Beruntun Jadi Alarm, Pemerintah Harus Waspada!

Ekonomi

Dinas ESDM Aceh Ingatkan Perusahaan Tambang tak Menyalahi Izin Usaha

Aceh Besar

Aceh Besar Usul 16.167 Calon Penerima Banpres BPUM Tahun 2022

Ekonomi

Pemerintah Yakin Kemiskinan Ekstrem Turun
Gubernur BI Ungkap Kinerja Ekonomi RI Terbaik di Dunia

Ekonomi

Gubernur BI Ungkap Kinerja Ekonomi RI Terbaik di Dunia

Ekonomi

Pelaku UMKM Aceh Dilatih Literasi Keuangan

Ekonomi

ISAD, Wacana Hadirkan Bank Konvensional Demi Even PON; Pengkhianatan terhadap Syari’at Islam