BERITA ONLINE TERVIRAL

“Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Desember 2021 - 17:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

”  sumber: aptika.kemkominfo.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

Ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Penanganan Varian Omicron, Senin (27/12/2021), melalui konferensi video.

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat Monev Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se Aceh Tahun 2023

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pangkoarmada RI Siap Dukung Pelaksanaan PON di Aceh

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito kembali mengingatkan larangan untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bulog Didesak Lebih Serius Serap Gabah Petani Lokal

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” tandasnya. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)”

Baca Juga

Belum ada Perusahaan Tambang Akui Tumpahkan Batu Bara ke laut Aceh Barat

Nasional

Belum ada Perusahaan Tambang Akui Tumpahkan Batu Bara ke laut Aceh Barat

News

Kominsa Aceh – IJTI Pengda Aceh Gelar Uji Kompetensi Jurnalis TV

News

Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

News

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh,mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya

Aceh Besar

Kemendikbudristek dan Pemkab Aceh Besar Diskusi dengan Komunitas Budaya dan Seni

Headline

Jangan Nekat,Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Provinsi Jalanan Aceh

News

Buya Syafii: Saya Tak Menyesal Jadi Orang Indonesia, tapi untuk Siapa Kemerdekaan Ini?

Daerah

PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024