Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda di Darul Kamal Aniaya Pemilik Warung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 12 November 2023 - 21:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kapolsek : “Pelaku berusaha melawan saat ditangkap”

Banda Aceh | Seorang pemuda berinisial HM (28), warga Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia nekat menganiaya korban yakni Munawar (34), warga yang sama. Beruntung korban tak mengalami cedera yang serius akibat sabetan arit yang diayunkan pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Kamal, Ipda M Al Munawir mengungkapkan, peristiwa itu Sabtu (11/11/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DLH dan Satpol PP Aceh Besar Himbau Masyarakat Tak Buang Sampah di Jembatan Lampeunerut

Berawal saat pelaku HM datang ke kios Munawar untuk berutang rokok. Namun hal itu tak diberikan korban lantaran HM kerap berutang dan belum membayar.

“Karena tidak diberikan oleh korban, sembari mengancam pelaku pulang ke rumah untuk mengambil arit dan kembali kios tersebut,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).

Usai kembali ke kios, lanjut Munawir, pelaku HM pun langsung berusaha membacok korban di bagian punggung menggunakan arit yang dibawanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banleg DPRK Aceh Besar Bahas 10 Raqan Prolegda 2021

“Korban mengelak dan hanya mengalami luka gores di punggung serta baju yang dikenakan robek sekitar 30 sentimeter,” jelasnya.

“Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal hingga kita tindaklanjuti segera,” ucapnya.

Pelaku Melawan Saat Ditangkap

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan.

“Kita bernegosiasi ke pelaku untuk menyerahkan diri dan meletakkan arit di tangannya, namun pelaku menolak malah melemparkan batu ke arah petugas,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Polres Ponorogo Soal Razia Ponsel Warga Terkait Judol

Saat pelemparan itulah, petugas lainnya yang memiliki kesempatan langsung mengamankan HM. Kini yang bersangkutan pun masih ditahan di Mapolsek Darul Kamal.

“Alhamdulillah tidak ada petugas yang terkena lemparan batu tersebut, pelaku masih diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lanjut,” pungkasnya.

 

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam Polres Aceh Besar
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Aceh Besar

Tahun 2024, Dinkes Aceh Besar Sukses Turunkan Stunting Hingga 16,2%

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Aceh Besar

Isi Halaqah Rutin Pengurus TP PKK Aceh Besar, Ini Pesan Ustadz Masrul Aidi

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Buka Rakor Jadwal Kampaye Pemilu 2024 

Aceh Besar

Hadiri Diskusi Politik Kawula Muda ,Pak Bhen Ajak Pemuda Ambil Peran Strategis

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas