Berita News terviral

Mengunggah Konten Sensual Siswi, Guru SMP di Bali Ditegur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama,memanggil guru pemilik akun yang mengobjektifikasi siswi berseragam ketat dan berpose sensual, Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan juga telah menyampaikan teguran tertulis dan surat edaran.

“Dia (guru pemilik akun IG) sudah mendapatkan teguran tertulis dan larangan untuk menggunakan objek serta warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi. Alasannya, akun tersebut dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada rasa mencari keuntungan,” terang Ngurah Darma, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR RI Minta Pembangunan Kampus Unimal Selesai Tepat Waktu

Akun Instagram diketahui @nangkela yang viral tersebut milik seorang guru bernama I Wayan Putra Ivantara yang statusnya PPPK Golongan IX dan mengajar seni budaya di SMPN 2 Kerambitan. Menurut Wayan, sebagian besar konten yang ia unggah berdasarkan izin dari orang tua untuk siswi.

“Dari hasil konfirmasi kami, justru terjadi atas koordinasi guru dan siswa. Kadang-kadang lebih sering siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gagasan,” ujar Ngurah Darma.

Kepala Disdik Tabanan itu menyayangkan kejadian ini, terutama setelah menuai kritik dari banyak pihak tentang cara berpakaian pada instansi pendidikan di Bali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MIN 27 Aceh Besar Kembali Raih Penghargaan Madrasah Berprestasi

Atas tindakannya, I Wayan Putra Ivantara diminta untuk menghapus akun Instagram-nya. Disdik Kabupaten Tabanan juga memastikan sanksi yang tegas diberikan apabila akun tersebut kembali muncul.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK, bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati. Pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami. Kalau dilanggar, sanksinya naik sampai pemecatan,” tegasnya.

Tindakan tersebut juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Nomor 420/7659/ DISDIK Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa SMA Inshafuddin Juara Tiga Amanah Pike Robotics Competition

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif perangkat digital, sosialisasi UU ITE, dan pemantauan beserta pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

“Kami menurunkan surat untuk melarang guru menggunakan objek warga sekolah dalam konteks akun pribadi. Silakan gunakan akun lembaga yang sudah ada. Kalau anak-anak bisa menggunakan akun OSIS atau mungkin lembaga-lembaga lain komunitas yang ada di sekolah. Semua SMP di Tabanan pasti punya akun,” ungkap Ngurah Darma. (red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Aceh Besar

Pj Bunda PAUD Aceh Besar Buka Temu PAUD dalam kegiatan Akselarasi Transisi PAUD-SD

Pendidikan

Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Daerah

651 Siswa Ikut Kegiatan Damasquss di Dayah Darul Quran Aceh

Pendidikan

UIN Ar-Raniry Teken MoU dengan UMT Malaysia

Pendidikan

FK PAUD/SD Aceh Besar Gelar Bimtek “Implementasi Program Kesiapan Bersekolah”

Pendidikan

Masuk Finalis Mengajar APBN, Gubernur Apresiasi Guru SMKN 1 Peusangan Bireuen

Ekonomi

Rektor UTU Resmikan Outlet Payment Poin BSI di Universitas Teuku Umar