BERITA ONLINE TERVIRAL

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bisa rampung pada Desember 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan aturan turunan sebanyak 108 Pasal dengan rincian, 101 Pasal Peraturan Pemerintah (PP), dua Pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima Pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga Artikel Beritanya:  RSUDZA Jajaki Kerja Sama dengan BMA untuk Bantu Pasien Miskin

“Baik Perpres maupun Permenkes sebagai aturan di bawahnya bisa selesai di bulan Desember,” kata Menkes di DPR-MPR RI, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Menkes menyatakan peraturan pemerintah (PP) sudah selesai dibahas dan akan memasuki tahap uji publik.

“Dan kita sudah mulai lobby antar kementerian,” tambah Budi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Pemerintah Aceh Semakin Mudah Urus Administrasi JKN

Untuk peraturan pemerintah, kata Budi, pihaknya menargetkan sudah selesai pada akhir September atau awal Oktober 2023.

“Ini paling besar komponennya di sini, 101 Pasal Undang-undang,” sambungnya.

Sementara untuk Perpres dan Permenkes, Budi menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

“Dua Perpres sudah selesai dibahas dan masuk proses lanjutan. Yang Permenkes sudah selesai dibahas dua, tapi sisanya masih tektokan di internal kita,” jelas Budi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  777 Ribu Masyarakat Rentan Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Budi juga meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang persetujuannya melalui Presiden.

“Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit,” ungkap Budi.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Kesehatan

5 Tanda Awal Kolesterol Tinggi, Nomor 4 Terasa saat Tidur

Kesehatan

Tips Mencegah Hipertensi Selama Ibadah Haji

Kesehatan

Cegah Penyakit Tidak Menular dengan Perilaku CERDIK

Kesehatan

Serangan Sporadis, Satu Warga Banda Aceh Positif Covid-19

Kesehatan

Jokowi Panggil Menteri LHK ke Istana Bahas Polusi Udara

Kesehatan

RSUD Aceh Besar Diminta Tingkatkan Pelayanan

Kesehatan

Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV

Kesehatan

Pemerintah Provinsi Aceh Apresiasi BPJS Kesehatan