BERITA ONLINE TERVIRAL

Menkeu Lantik Pejabat Baru Khusus Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Ini Susunannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 14 Maret 2021 - 10:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (3/12/2021), melantik Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) dan jajaran direksi Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) No. 89/KMK.01/2021 tanggal (01/3/2021) tentang Pengangkatan dalam Jabatan pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Dian Lestari sebagai Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral. Pelantikannya dilakukan bersamaan dengan pelantikan beberapa eselon I yang menempati kursi direktur jenderal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikut Rapat Secara Virtual Bersama Forkopimda Aceh Bahas Insentif Nakes

Untuk jajaran direksi BPDLH, Sri Mulyani juga mengangkat Djoko Hendratto sebagai Direktur Utama, Anne Serfiana sebagai Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi, dan Iwan Sutiaji sebagai Direktur Hukum dan Manajemen Risiko. Selanjutnya, Endah Tri Kurniawati sebagai Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana, dan Nining Ngudi Purnamaningtyas sebagai Direktur Penyaluran Dana.

“Saya harap ini akan diemban sejalan dengan tugas kita menjadi presidensi G20, serta peran Menteri Keuangan sebagai co-chair di dalam the Coalition of Finance Ministers for Climate Action,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya, Jum’at (12/3/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wabup Aceh Besar Buka Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum TA. 2021

BPDLH sebelumnya diresmikan pada Oktober 2019 untuk mengelola pendanaan iklim secara terpusat agar mendukung percepatan implementasi pengelolaan lingkungan hidup, dengan skema penyaluran yang fleksibel, transparan dan akuntabel. BPDLH adalah perwujudan amanat Peraturan Pemerintah (PP) NO. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/ 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Sejumlah dana dari berbagai sektor yang diatur BPDLH datang dari bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kankemenag Aceh Besar Semangati Siswa MIN Pulo Aceh

Dilansir dari situs resmi Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu fiskal.kemenkeu.go.id, perubahan iklim telah diarusutamakan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan kerangka strategi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia atau Low Carbon Development Indonesia (LCDI) yang lebih luas.

Pemerintah diketahui tengah menggodok Perpres yang mengatur terkait nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.

Regulasi ini diharapkan dapat membantu pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi sebesar 29 persen di 2030.[]

Sumber : https://m.bisnis.com/

Baca Juga

Uncategorized

Plt. Sekretaris DPRK Aceh Besar Pimpin Rapat Perdana Tahun 2021

Uncategorized

Di Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Pendatang Dari Sumut Masuk Aceh Diperiksa lagi

Uncategorized

Bupati Ramli MS serahkan Bantuan dana CSR PT. Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh

Uncategorized

Lepas Sambut Sederhana Pangdam Iskandar Muda

Uncategorized

Banda Aceh Raih WTP Ke-13 Berturut-turut

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Test Swab Antigen bagi Pengunjung Wisata 

Uncategorized

Pemerintah Aceh Berduka, Adnan Ganto Meninggal Dunia

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi Personel, Tim Raimas Ditsamapta Polda Aceh Rutin Gelar Latihan