JAKARTA – Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang ASN.
“Ini (penghapusan KASN) nanti akan bisa kami jabarkan lebih lanjut dalam pembahasan revisi undang-undang ini apakah tetap dikembalikan kepada Kemenpan RB,” ujar Tjahjo dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Politikus PDI-P itu memahami usulan pembubaran KASN dimaksudkan agar setiap pengawasan terkait ASN terpusat ke Kementerian PAN RB.
Tjahjo juga mengatakan, pada prinsipnya KASN saat ini memiliki fungsi pengawasan yang independen dan netral dalam menjalankan penegakan kode etik dan sistem merit manajemen ASN.
Namun, Tjahjo mengatakan langkah strategis yang dibutuhkan saat ini adalah memberikan penguatan terhadap sistem yang sudah ada.
“Jadi langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini, dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajeman ASN adalah memberikan penguatan dan sistem daripada peran yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, Revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Baca juga: Larangan ASN Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran hingga Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah pun sudah mengeluarkan mengirimkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU ASN ke Komisi II DPR.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber : KOMPAS.com