Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:37 WIB

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

0:00

Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 – 2021 tentang Sertifikat Elektronik
A+ A-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

FANEWES.ID | Rencana Pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tim Asistensi Polda Aceh Tinjau Pos Perbatasan Aceh Tamiang

Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).

Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga Artikel Berita nya   Minimalisir Kecelakaan, Ditlantas Polda Aceh Berikan Pembinaan Kepada Supir Bus

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Babinsa Koramil 05/Mesjid Raya Dampingi Petugas Puskesmas Lakukan Tracing

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sumber : Bisnis.com

Baca Juga

Uncategorized

PEMBANGUNAN PAUD HARI KE-7 TMMD-110, MENCAPAI TAHAP 57 PERSEN

Uncategorized

Covid Meningkat, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Uncategorized

Disdikbud Aceh Besar : Guru PNS yang Malas Mengajar Ke Pulo Aceh, Tunjangan Bakal Tak Diamprah

Uncategorized

Beredar Vidio Kapolda Aceh di Hari Pahlawan, Imbau Masyarakat Menjadi Pahlawan Kemanusiaan

Uncategorized

Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua

Uncategorized

Humas Prov Aceh: Peringatan Hari Lahir Pancasila Berlangsung Khidmat

Uncategorized

GEMAS di Kabupaten Simeulue, Dinkes Aceh Distribusikan Puluhan Ribu Masker

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Kegiatan Gebyar Vaksinasi Di Lampaseh Kota Banda Aceh