BERITA ONLINE TERVIRAL

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Februari 2021 - 15:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 – 2021 tentang Sertifikat Elektronik
A+ A-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

FANEWES.ID | Rencana Pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisbudpar Aceh Buka Pameran Lukisan Di Museum Aceh

Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).

Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Jemput Kedatangan Menteri Investasi di Aceh

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Target 3000 Vaksin Tahap Pertama, Pemkab Aceh Besar Segera Vaksin Massal

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sumber : Bisnis.com

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Harian Covid-19 Bertambah 71 Orang, Empat Meninggal Dunia

Uncategorized

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Silaturahmi 9 Pemangku Keuangan Provinsi Aceh

Uncategorized

Kasus Baru Covid-19 Tambah 135 Orang, Dirawat 2000 Orang di Aceh

Uncategorized

Pemerintah Terus Fokus Capai Target Herd Immunity

Uncategorized

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal di Terminal Bus Kampung Rambutan

Uncategorized

Polda Aceh Buka Gerai Vaksinasi Mobile di Masjid Jamik Lueng Bata

Uncategorized

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Ikut Rapim TNI – Polri Secara Virtual

Uncategorized

Dandim 0101/KBA Siap Back Up Kongres Peradaban Aceh II di ISBI Aceh