Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:37 WIB

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

0:00

Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 – 2021 tentang Sertifikat Elektronik
A+ A-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

FANEWES.ID | Rencana Pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Minta Dokter Ahli RSUDZA Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).

Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Galakkan Program Seragam di Sekolah

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Berikan Kuliah Umum Untuk Taruna Akpol

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sumber : Bisnis.com

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Ingatkan Para Kepala Ruangan RSUDZA Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Kasus Covid-19 Kembali Lampaui Jumlah Pasien Sembuh di Aceh

Uncategorized

Plt Komut BAS: Masyarakat harus Merasakan Manfaat Kehadiran BAS

Uncategorized

HUT TNI Ke 75 Kapolsek Indrapuri Beri Kejutan Kepada Koramil 06 Indrapuri

Uncategorized

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar : Penyusunan R-APBK 2021 Berdasarkan Usulan Masyarakat

Uncategorized

Jajaran Polres Polda Aceh, Gelar Vaksinasi Dan Baksos Dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian Batalyon Bhara Daksa Akpol 91

Uncategorized

Mewakili Kapolri, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, Isi Kegiatan Seminar Nasional Melalui Zoom

Uncategorized

Nova akan Dilantik Kamis 5 November 2020