BERITA ONLINE TERVIRAL

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah, ya diterima,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Menurut Djuyamto, meski surat pencabutan gugatan sudah diterima, namun pelaksanaan sidang tetap berlangsung seperti jadwal sebelumnya. Persidangan perdana akan digelar pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Gibran Center Aceh: Kunjungan Presiden Jokowi Dodo Membuka PON XXI Aceh - Sumut, Simbol Dukungan untuk Olahraga Aceh

“Besok akan dibacakan di persidangan,” ucap Djuyamto.

Firli sebelumnya melakukan pencabutan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMKG Prediksi Panas 'Neraka Bocor' di RI Berlanjut Sampai Oktober

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pertimbangan teknis dan substansi dari materi gugatan yang masih perlu dielaborasi.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri,” tutur dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rakornas Satgas P2DD Momen Inovasi Keuangan Digital Daerah

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permintaan Firli tidak diterima.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red/tirto)

Baca Juga

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

Islam

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

Nasional

Kemenperin Sebut Emisi Karbon Mobil Listrik Tinggi

Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Nasional

Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata

Nasional

Hakordia 2023, Pemerintah Jaga Kredibilitas Aparat & Stranas PK

Nasional

Kesepakatan Polri Dan Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Nasional

Indonesia Terima Dua Juta Dosis Vaksin Dukungan Dari RRT dan Sinovac

Nasional

ID Food Kaji Penggunaan Susu Ikan untuk Program Susu Gratis