Berita Update Terviral

Home / Nasional

Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah, ya diterima,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Menurut Djuyamto, meski surat pencabutan gugatan sudah diterima, namun pelaksanaan sidang tetap berlangsung seperti jadwal sebelumnya. Persidangan perdana akan digelar pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya adalah Ali Fikri

“Besok akan dibacakan di persidangan,” ucap Djuyamto.

Firli sebelumnya melakukan pencabutan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Garuda Indonesia, Berawal Bantuan Rakyat Aceh Siap Terbang Lagi

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pertimbangan teknis dan substansi dari materi gugatan yang masih perlu dielaborasi.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri,” tutur dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Banda Aceh Kecam dan Kutuk Miss Bencong Sebut Perwakilan Aceh

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permintaan Firli tidak diterima.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Wujudkan Akuntabilitas, Dinsos Aceh Susun Pohon Kinerja dan Cascading

Nasional

Cuaca Buruk Diduga Penyebab Pesawat Jatuh di BSD
BNPB Siapkan Antisipasi Bencana Jelang Arus Mudik-Malik Lebaran 2023

Nasional

BNPB Siapkan Antisipasi Bencana Jelang Arus Mudik-Malik Lebaran 2023

Nasional

DPR Masih Tunggu Surpres agar Bisa Bahas RUU TNI & RUU Polri

Nasional

Menpan-RB: ASN Daerah Terpencil Naik Pangkat Lebih Cepat

Nasional

KPU Tak Persoalkan CCTV di Gudang Logistik Pemilu Diakses Polisi
Perubahan Cuti Bersama Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Nasional

Perubahan Cuti Bersama Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh