BERITA ONLINE TERVIRAL

Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 19 Agustus 2024 - 03:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kuasa hukum terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan Mirna Salihin. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut akan dilakukan pekan depan.

“PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan,” kata anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Hidayat mengeklaim memiliki bukti baru alias novum dalam kasus kopi sianida itu. “Pasti ada novum baru, kalau enggak novum enggak mungkin kita PK,” tutur Hidayat.

Sebagai informasi, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.36 WIB. Saat keluar dari penjara, ia melambaikan tangan kanannya ke awak media.

Setelah keluar dari lapas, Jessica bersama rombongan kuasa hukumnya menuju ke Badan Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, untuk mengurusi proses pembebasan bersyaratnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Jessica hanya mengucap terima kasih kepada awak media.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya, selama ini, nanti kita kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di lokasi.

58 Bulan 30 Hari

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy berkata pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ucap Deddy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Konon, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke kafe. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe lantas mengantarkan minuman tersebut. Beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Singkat cerita, tubuh Mirna kejang hingga tak sadarkan diri. Buih putih pun keluar dari mulut Mirna. Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituduh sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Jessica sempat melawan dengan upaya banding dan kasasi. Namun, upayanya tak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sedangkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica..(red/tirto)

Baca Juga

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Penjual Mie Aceh Membusuk di Warung

Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Barat Rp400 juta

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Hukrim

Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Ekonomi

BUMN Karya Banyak Skandal, Bukti Praktek GCG Sekadar Formalitas