BERITA ONLINE TERVIRAL

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Februari 2021 - 10:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —-Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 Butir Pil Ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu, (30/1/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, S.Sos mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir Pil di dalam sebuah kotak rokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadiskominfo Aceh Besar Apresiasi Pengelolaan Radio Panglima Polem FM

“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” sebut Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke Balkon Kamar Kos milik nya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron, tambah Kapolsek kembali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Masuk Empat Besar Provinsi Peserta Terbanyak KIHAJAR STEM

“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba,” kata AKP Tri Andi Dharma.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir, dimana sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS hari Jumat (29/1/2021) di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh, sambung AKP Raja Harahap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Apresiasi Semangat Perubahan Tenaga Medis RSUDZA

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas. Kasatresnarkoba.(Rilis)

Baca Juga

Uncategorized

Daftar Negara yang Tidak Mengakui Kemerdekaan Palestina

Uncategorized

Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hadiah Total Rp 200 Juta

Uncategorized

Babinsa Sertu Mukhlis Turut Bantu Bangun  Rumah Warga Binaan
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Untuk Pemudik

Uncategorized

Garuda Indonesia Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Untuk Pemudik

Uncategorized

Capella Honda Luncurkan Final Check Standar Pabrikan Rasa Salon

Uncategorized

Gubernur Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pendongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi

Uncategorized

Covid Meningkat, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Uncategorized

TMMD Kodim 0101/BS ” Gencar Penyelesaian Balai Pengajian