BERITA ONLINE TERVIRAL

Minimalisir Kecelakaan, Ditlantas Polda Aceh Berikan Pembinaan Kepada Supir Bus

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Maret 2021 - 09:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Sebagai upaya untuk meminimalisir kecelakaan dan angka kematian di jalan raya, Ditlantas Polda Aceh, memberikan pembinaan kepada para supir bus di terminal Batoh, Kota Banda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kepolisian Daerah Aceh dalam hal ini Ditlantas untuk mengurangi kecelakaan bus penumpang di jalan raya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  15 Orang Meninggal, Tertinggi Selama Pandemi Covid-19 Aceh

Winardy menggambarkan seperti kecelakaan Lalu lintas Bus di Sumedang, Jawa Barat pada hari Rabu 10 Maret 2021 yang menyebabkan 29 penumpang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka luka.

“Di Sumedang pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 29 meninggal dunia dan puluhan luka-luka,” kisah Winardy, Jumat (12/3) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HIMPASAY Gelar Diskusi Publik Demokrasi Sebagai Pilar Pembangunan Aceh

Oleh karena itu lanjutnya, Dirlantas Polda Aceh memerintahkan anggotanya untuk memberikan pembiaan kepada supir bus yang ada di terminal keberangkatan di Banda.

“Hal tersrbut dilakukannya agar kejadian di Sumedang tidak terjadi di tempat kita,” sebutnya.

Selain pembinaan kepada supir bus, Dirlantas juga mengingatkan kepada pengusaha bus agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021

Rencana ke depan, Dirlantas Polda Aceh dan Kadishub Aceh akan melakukan pengecekan angkutan umum apakah sudah di KIR atau belum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.

“Apabila ditemukan ada angkutan umum yang tidak melakukan KIR kendaraan secara rutin, maka surat ijin Trayek akan dicabut,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

Aceh Kembali Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Uncategorized

Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim

Uncategorized

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 98 Orang, Lima Meninggal Dunia

Uncategorized

Lepas Sambut Kakanwil Kemenkumham Aceh ” Meurah Budiman Komitmen Bangun Sinergitas”

Uncategorized

Kapolres Aceh Besar beri Penghargaan Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa

Uncategorized

Mendagri: Terapkan Protokol Kesehatan untuk Pemulihan Ekonomi

Uncategorized

Bupati Aceh Barat H Ramli MS Mendapat Suntikan Vaksin Tahap Pertama