Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

0:00

FANEWS.ID – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus E-KTP.

Berdasarkan pantauan Tirto, Miryam menggunakan kerudung merah muda dengan motif bunga dan mengenakan jaket hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB.

Tak menjawab satu pertanyaan pun, Miryam terus berjalan menghindari awak media dan masuk ke dalam Royal Kuningan Hotel.

Adapun, Miryam diperiksa KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Sekitar kurang lebih selama 6 jam ia dicecar oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

“Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa belum menjelaskan informasi terkait materi pemeriksaan yang di dalami dalam kasus ini.

Adapun, sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu, namun dia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

Diketahui, pada 2017 lalu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Saat itu, Miryam mengaku kerap mendapatkan ancaman dari penyidik perkara ini, Novel Baswedan. Dia juga mengaku tidak melakukan kesalahan pada 2010 itu.

Dia juga berbohong soal memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR saat itu.

Kemudian, justru tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang membantah kesaksian Miryam tersebut.

Selain itu, pada 2019, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP, namun hari ini dia melenggang pulang tanpa kejelasan statusnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.(red/tirto)

Baca Juga

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 Miliar Urus Sengketa-Janji SP3

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Residivis Kasus Narkoba di Lhokseumawe
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia