BERITA ONLINE TERVIRAL

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Anwar Usman

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 27 Maret 2024 - 11:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pihak pertama yang menjalani sidang sengketa tersebut.

Pantauan Tirto dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi Anwar Usman tak menampilkan batang hidungnya. Kenihilan Anwar Usman merupakan hasil putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tentang pelanggaran etik hakim MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

Dengan tidak adanya Anwar Usman, hanya ada delapan hakim konstitusi yang mengawal PHPU Pilpres 2024. Sementara itu, sidang PHPU Pilpres 2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian dari pihak Anies Baswedan-Imin dipimpin oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir. Ari membawahi total sembilan orang tim hukum. Salah satunya, yakni Bambang Widjojanto.

Selain Bambang Widjojanto, tim hukum itu terdiri dari Sugito, Refly Harun, Herman Kadir, Heru Widodo, Wakil Kamal, Anang Zubaydi, Zaid Mushafi, serta Zainudin Paru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PBHI Desak Pansel Coret Capim KPK yang Melanggar UU Antikorupsi

Kemudian, dari KPU RI turut hadir Ketua Hasyim Asyari dan Komisioner August Mellaz. Dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja. Selanjutnya, dari pihak terkait, paslon 02, dihadiri Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan.

Sidang perdana PHPU Pilpres 2024 dibuka pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang ini pihak Anies-Imin diberikan kesempatan untuk membacakan permohonan/tuntutannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hilangkan Stigma Negatif, BNNP Aceh akan Uji Makanan yang Diduga Berbahan Baku Ganja

MK juga menggelar sidang pendahuluan dengan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada siang nanti. Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Jokowi yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Ada Pemda Masih Rekrut Honorer, MenPAN-RB Wanti-wanti Sanksi Tegas Menanti
Analisa Drone Emprit atas Emosi Netizen ke Capres, Semua Senang

Nasional

Analisa Drone Emprit atas Emosi Netizen ke Capres, Semua Senang
Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jabat Kepala BNNP Aceh
Ketua MUI Sematkan Kata Muhammad pada Nama Presiden Jokowi

Nasional

Ketua MUI Sematkan Kata Muhammad pada Nama Presiden Jokowi
UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Nasional

UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP

Nasional

KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP

Headline

Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri